Perdagangan Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar Terungkap

Barang bukti cula badak. (MGN/Jian Pierre Papin)

Perdagangan Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar Terungkap

Jian Piere Papin • 28 August 2024 08:52

Palembang: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Polda Sumatra Selatan, membongkar perdagangan cula badak senilai Rp245 miliar. Diduga, penyelundupan cula badak melibatkan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi internasional.

Dari pengungkapan ini, petugas menangkap satu pelaku berinisal ZA, 60, warga 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumsel. Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa gadung gajah di Jalan Rama VII, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 8 cula badak dan pipa gading gajah. 4 cula badak terindikasi dari badak asli Indonesia, sedangkan 4 cula badak lainnya dari luar negeri," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa, 27 Agustus 2024.

Penangkapan tersangka, lanjut dia, berawal dari penelusuran tim siber Ditjen Gakkum di media social Facebook. Petugas lalu menuju Palembang untuk melakukan transaksi palsu.
 

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap Aktor Bollywood Penyelundup Burung Cenderawasih

Hasilnya, petugas mendapati 1 cula badak dan 1 pipa gading gajah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 cula badak serta 3 pipa gading gajah.

"Ini pengembangan kasus kami sebelumnya. Gakkum kami punya tim siber patrol di Jakarta untuk melakukan monitoring semua perdagangan satwa dilindungi atau pun Tindakan ilegal lainnya," imbuh Rasio Ridho. 

Menurut keterangan pelaku, cula badak seberat total 7 kilogram itu akan dijual Rp35 juta per gram atau Rp245 miliar. Sedangkan pipa gading gajah dijual senolai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dirjen Gakkum akan bekerja sama dengan polisi untuk melakukan pengembangan kasus yang diduga melibatkan jaringan internasional perdagangan ilegal satwa langka dilindungi," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)