Ilustrasi
Media Indonesia • 24 August 2024 12:50
Semarang: Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang diprediksi berlangsung ramai dengan banyaknya calon kandidat. Ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri merujuk putusan Mahkamah Konstruksi (MK) yang menetapkan ambang batas minimal perolehan suara pemilu legislatif sebesar 6,5 persen.
Sejumlah kandidat kepala daerah di Pilkada Kota Semarang yang awalnya bimbang karena kesulitan mendapatkan kendaraan politik kini kembali muncul. Putusan MK tersebut membuat peta politik di Kota Semarang bisa berubah jelang pendaftaran calon kepala KPU pada 27 Agustus mendatang.
Berdasarkan hasil perolehan suara partai politik di Kota Semarang, ada 7 partai politik yang berkesempatan dapat mengusung calon sendiri yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.
Pada awalnya sejumlah kandidat yang muncul akan maju di Pilkada Kota Semarang yakni CEO PSIS Semarang Alamsyah Setyanegara Sukawijaya (Yoyok Sukawi), Bupati Kendal Dico Ganinduto, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin, Sekretaris Damkar Kota Semarang/mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti, dan Petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Namun setelah adanya penggeledahan ditindaklanjuti pemeriksaan terhadap swasta dan para pejabat di lingkungan Pemkot Semarang atas dugaan kasus korupsi, nama Hevearita Gunaryanti Rahayu tenggelam hingga muncul kandidat lain yakni Bendahara PDIP Jawa Tengah Agustina Wilujeng maupun Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman (Pilus).
Baca juga: Krisdayanti Putuskan Tetap Maju sebagai Bakal Cawalkot Batu |