Putusan MK Bikin 7 Parpol di Semarang Bisa Usung Calon Pilkada Sendiri

Ilustrasi

Putusan MK Bikin 7 Parpol di Semarang Bisa Usung Calon Pilkada Sendiri

Media Indonesia • 24 August 2024 12:50

Semarang: Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang diprediksi berlangsung ramai dengan banyaknya calon kandidat. Ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri merujuk putusan Mahkamah Konstruksi (MK) yang menetapkan ambang batas minimal perolehan suara pemilu legislatif sebesar 6,5 persen.

Sejumlah kandidat kepala daerah di Pilkada Kota Semarang yang awalnya bimbang karena kesulitan mendapatkan kendaraan politik kini kembali muncul. Putusan MK tersebut membuat peta politik di Kota Semarang bisa berubah jelang pendaftaran calon kepala KPU pada 27 Agustus mendatang.

Berdasarkan hasil perolehan suara partai politik di Kota Semarang, ada 7 partai politik yang berkesempatan dapat mengusung calon sendiri yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.

Pada awalnya sejumlah kandidat yang muncul akan maju di Pilkada Kota Semarang yakni CEO PSIS Semarang Alamsyah Setyanegara Sukawijaya (Yoyok Sukawi), Bupati Kendal Dico Ganinduto, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin, Sekretaris Damkar Kota Semarang/mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti, dan Petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Namun setelah adanya penggeledahan ditindaklanjuti pemeriksaan terhadap swasta dan para pejabat di lingkungan Pemkot Semarang atas dugaan kasus korupsi, nama Hevearita Gunaryanti Rahayu tenggelam hingga muncul kandidat lain yakni Bendahara PDIP Jawa Tengah Agustina Wilujeng maupun Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman (Pilus).
 

Baca juga: Krisdayanti Putuskan Tetap Maju sebagai Bakal Cawalkot Batu

Di tengah belum adanya kepastian bakal calon diusung PDIP, dua nama berikut parpol pengusung mengerucut pada dua kandidat yakni Yoyok Sukawi dan Dico Ganinduto yang akan bersaing ketat di Pilkada Kota Semarang. Namun kondisi itu diperkirakan berubah setelah keputusan MK.

"Diperkirakan bakal ramai, karena parpol yang sebelumnya bergabung dalam koalisi dapat bergeser untuk mengalihkan dukungan ke kandidat lain dari internal maupun eksternal parpol," kata Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdulrahman. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (PU) Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan setelah adanya putusan MK yang menetapkan 6,5 persen perolehan suara parpol dapat mengusung sendiri calon, ada 7 partai politik dengan dengan perolehan suara cukup dan tidak harus berkoalisi dengan partai lain, namun hingga saat ini belum diketahui apakah tetap akan berkoalisi atau mengajukan sendiri calon.

"Kami dalam posisi menunggu keputusan KPU RI tentang persayatan yang sudah diputuskan MK dan kami juga sudah menyiapkan konsep pengunguman untuk besok, tapi kalau sewaktu-waktu ada perubahan dan lainnya kami siap revisi," ujar Ahmad Zaini.

Berdasarkan analisis hasil Pemilu 2024, lanjut Ahmad Zaini, suara sah pemilihan legislatif di Semarang sebanyak 956.660 suara, mengacu keputusan MK diterapkan 6,5 persen suara sah, parpol dapat mengusung sendiri yakni memiliki 62.182 suara sah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)