Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar Gagal Diselundupkan ke Vietnam

Foto dokumentasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 795.500 ekor.

Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar Gagal Diselundupkan ke Vietnam

Hendrik Simorangkir • 23 August 2024 10:50

Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 795.500 ekor ke Vietnam. Ratusan ribu ekor yang digagalkan itu terdiri dari lobster pasir dan mutiara dengan harga senilai Rp90 miliar. 

"Yang digagalkan sebanyak 795.500 ekor, terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 boks," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Jumat, 23 Agustus 2024.

"Ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang 2024. Komitmen kami untuk terus memberantas penyelundup BBL baik di darat maupun di laut," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan, benih bening lobster tersebut dibawa oleh dua orang kurir. Namun, lanjutnya, kedua orang kurir tersebut berhasil melarikan diri.
 

Baca juga: Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap usai Lakukan Illegal Fishing di Natuna

"Kita dapat informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian tim gabungan PSDKP dan Bea Cukai langsung mengintersep kapal tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan pengejaran sampai ke hutan bakau, namun kedua kurir tersebut kabur dengan menceburkan diri ke laut," jelasnya.

Ipunk menambahkan, benih bening lobster tersebut akan dilepasliarkan di perairan Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. 

"Sebanyak 10 boks akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP," katanya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 

Berdasarkan data PMO sepanjang 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil menyita penyelundupan benih bening lobster sejumlah Rp418 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)