Pangkalpinang: Pejabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Safrizal Zakaria Ali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04%.
"UMP 2024 ini sudah kita tetapkan Senin kemarin, UMP ini naik jika dibandingkan tahun lalu," kata Safrizal, Selasa, 21 November 2023.
Kenaikan UMP ini diharapkannya akan berdampak positif kepada pekerja masyarakat dan perekonomian Bangka Belitung umumnya.
"Kita berharap ini memberi dampak positif terutama bagi para pekerja di Bangka Belitung yang menerima UMP ini, dan mudah-mudahan juga berdampak positif bagi perekonomian Bangka Belitung," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani membenarkan UMP 2024 naik 4,04% atau sekitar Rp139.904 menjadi Rp3.640.000 dan akan mulai berlaku 2 Januari 2024.
Ia menyampaikan, penentuan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan UMP Babel tahun 2024 sebesar 4,04% itu lebih rendah apabila dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 7,5%.
Dalam beberapa tahun terakhir UMP di Babel terus mengalami kenaikan berikut rincianya Tahun 2019: Rp2.976.705. Tahun 2020: Rp3.230.023, Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023, Tahun 2022: Rp3.264.88, Tahun 2023: Rp3.498.479 dan Tahun 2024: Rp3.640.000.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15%.
"Lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 7,15 persen, saya menilai UMP tahun ini lebih berpihak kepada para pengusaha," kata Darusman.