Lestari Moerdijat Tegaskan Negara Harus Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok Medcom.id

Lestari Moerdijat Tegaskan Negara Harus Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

11 October 2024 18:44

Jakarta: Pemerintahan Parbowo-Gibran didesak mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menekankan aksi perampasan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional, bisnis, dan kebijakan pro pemodal asing lainnya harus segera disetop.

"Hak-hak masyarakat adat harus dilindungi," tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Menurut Lestari, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk memulihkan kedaulatan bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alam yang dikandungnya untuk mewujudkan kesejahteraan, sesuai mandat konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Selain itu, tambah Rerie -sapaan akrab Lestari- pemerintahan mendatang juga harus mampu berkolaborasi bersama DPR RI untuk mengakselerasi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.  Rerie menilai kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk menjadi landasan hukum yang kuat yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. 

"Saya sangat berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran dan para legislator di Senayan pada periode 2024-2029 ini mampu menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi masyarakat adat di Nusantara ini," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu. 

Baca: 

DPR Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat yang Mandek Lebih dari 10 Tahun


Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mendorong agar para koleganya di Senayan dan pemerintah memiliki kepedulian yang sama untuk mendukung upaya pelestarian budaya, akses pendidikan sesuai kearifan lokal yang menghargai bahasa, nilai, dan memperkuat identitas masyarakat adat. 

Rerie sangat berharap gerakan untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat mendapat dukungan penuh dari pemerintah yang diwajibkan oleh konstitusi untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk masyarakat adat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)