Jajakan Prostitusi Berkedok Warkop, Pasutri di Maros Dibekuk

ilustrasi medcom.id

Jajakan Prostitusi Berkedok Warkop, Pasutri di Maros Dibekuk

Muhammad Syawaluddin • 7 October 2024 17:14

Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, menangkap sepasang suami istri. Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana prostitusi berkedok warung kopi. 

Kasat Reskirm Polres Maros , Iptu Aditya Pandu, mengatakan kedua pelaku ditangkap Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau Kabupaten Maros, pada 5 Oktober 2024 lalu. 
"Jadi modusnya itu berkedok warung kopi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.

Ia mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana prostitusi. Polres Maros langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dan mendapati praktik porstitusi di mana ada sepasang sejoli mesum namun tidak berstatus suami istri. 
 

Baca: Terlibat Prostitusi di Bali, Wanita Uganda Ditangkap dan Dideportasi

"Ditemukan di TKP adanya perbuatan prostitusi sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan status suami istri sementara melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkapnya. 

Dalam aksinya pasangan suami istri tersebut, menutupi perbuatannya dengan membuka warung kopi. Mereka mempekerjakan seorang wanita berinisial RI ke pria hidung belang dengan tarif Rp200 ribu.

"Tarifnya Rp200 ribusekali berhubungan dan hasilnya Rp150 ribu untuk saudari RI dan Rp50 ribuuntuk pemilik Warkop yakni HAR dan RS," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang profesi mucikari yang tergolong sebagai kejahatan kesusilaan.  "Penyedia jasa prostitusi sebagaimana yang diatur di pidana paling lama satu tahun empat bulan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)