ilustrasi medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 7 October 2024 17:14
Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, menangkap sepasang suami istri. Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana prostitusi berkedok warung kopi.
Kasat Reskirm Polres Maros , Iptu Aditya Pandu, mengatakan kedua pelaku ditangkap Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau Kabupaten Maros, pada 5 Oktober 2024 lalu.
"Jadi modusnya itu berkedok warung kopi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.
Ia mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana prostitusi. Polres Maros langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dan mendapati praktik porstitusi di mana ada sepasang sejoli mesum namun tidak berstatus suami istri.
Baca: Terlibat Prostitusi di Bali, Wanita Uganda Ditangkap dan Dideportasi |