Ilustrasi live shopipng TikTok. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu
Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan aplikasi Tiktok lewat fitur mereka Tiktok Shop masih melanggar hukum di Indonesia.
Pasalnya, menurut Teten, Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang, ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.
TikTok dinilai tidak mematuhi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten dilansir Media Indonesia, Kamis, 7 Maret 2024.
Ia pun membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka.
Sanksi untuk TikTok
Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti TikTok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia
multichannel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau TikTok dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga," ujar dia.
"Harus disanksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," kata dia.
Teten mengkhawatirkan, TikTok sebagai raksasa teknologi asal Tiongkok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.
"Orang yang masuk ke media sosial, TikTok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke
e-commerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," tutur dia.
"Artinya orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli. Dan terjadi," ujar dia.
Teten juga tegas menyatakan, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi Tiktok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi
e-commerce Tanah Air-Tokopedia. Karena istilah tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023.
"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokopedia lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," jelas dia.