Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil menemukan gudang tempat penyimpanan 50 ton pupuk subsidi yang diduga dicuri. (Metro TV)
Makassar: Tim Reserse Kriminla Umum, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menemukan gudang tempat penggelapan 50 ton pupuk subsidi dan menangkap empat orang sebagai pelaku pengumpul pupuk yang disebut langka di tingkat petani tersebut.
"Empat pelaku sudah kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti, Minggu malam, 17 Maret 2024.
Panit I Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi, menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat di sejumlah daerah di Sulsel yang mengaku tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi, dengan alasan ada pembatasan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, maka ditemukanlah di Kawasan Pergudangan Lantebung, Gudang Garuda, Keluarahan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, menjadi tempat penyimpanan hasil penggelapan pupuk bersubsidi itu," jelas Sunardi.
Dalam penggerebekan di Gudang Garuda, dutemukan sejumlah barang bukti yang juga sudah diamankan berupa empat buah truk, dengan merek berbeda yang berisi masing-masih 6 ton di dua truk, lalu 4 ton dan 10 ton.
"Sisanya ada yang sudah dikarungkan dan ada yang belum dikemas dalam gudang. Sehingga jika ditotal 50 ton," ungkap Sunardi.
"Jadi, para pelaku tersebut adalah transportir yang mengangkut dari pelabuhan ke gudang distributor pupuk bersubsidi yaitu PT Andika. Setelah dari gudang PT Andika, harusnya pupuk-pupuk tersebut disalurkan ke berbagai daerah, tapi oleh pihak transportir, pupuk tersebut transit di Gudang Garuda Lantebung, untuk diambil sebagian, dan dikemas ulang," ungkapnya.
Oleh para pelaku, pupuk subsidi jenis phonska tersebut lalu didustribusikan sendiri ke Kabupaten Barru dan Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan dijual dengan harga Rp70.000 per 50 kilogram.
Kasus tersebut masih terus dalam pengembangan, untuk mengetahui sindikat penggelapan pupuk bersubsidi yang selalu dikeluhkan kurang di tingkat petani.