Bendera Korea Utara berkibar di area yang berbatasan dengan Korea Selatan. (AP)
Willy Haryono • 27 December 2023 21:30
Seoul: Delapan warga Korea Utara terkena sanksi dari Korea Selatan perihal pengembangan senjata nuklir dan rudal, serta terkait serangan siber dan berbagai aktivitas terlarang lainnya. Pengumuman sanksi disampaikan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan di hari Rabu, 27 Desember 2023.
Melansir dari Asia One, sanksi tersebut dijatuhkan beberapa hari setelah Korea Utara menembakkan rudal balistik antarbenua (ICBM) terbaru, yang dikutuk keras Korea Selatan dan Amerika Serikat dan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.
Orang-orang yang baru masuk daftar hitam tersebut termasuk Ri Chang Ho, kepala Biro Umum Pengintaian Korea Utara yang terlibat dalam operasi peretasan di luar negeri, dan Yun Chol, yang membantu memasok bahan nuklir saat bekerja di Kedutaan Besar Korea Utara di Tiongkok, kata Kemenlu Korea Selatan.
"Delapan orang tersebut terlibat dalam menghasilkan keuntungan bagi rezim Korea Utara dan mendanai pengembangan senjata nuklir dan rudal dengan menghasilkan mata uang asing melalui aktivitas siber ilegal atau mencuri teknologi dan memperdagangkan barang-barang yang terkena sanksi termasuk senjata," ujar pihak kementerian.
Di tengah kebuntuan berkepanjangan di PBB, Seoul telah menjatuhkan sanksi terhadap Pyongyang secara mandiri atau bersama-sama dengan Washington dan Tokyo, dalam upaya menekan sumber pendanaannya.
Sejauh ini, Korea Selatan telah memasukkan 83 individu dan 53 entitas terkait program senjata Korea Utara ke dalam daftar hitam sejak Oktober 2022.
Baca juga: Kim Jong-un Tak Ragu Lancarkan Serangan Nuklir Jika Diprovokasi