Pilkada 6 Kabupaten di Sumut Akan Lawan Kotak Kosong

Ketua KPU Sumut Agus Arifin. (MGN/Edy Sembiring)

Pilkada 6 Kabupaten di Sumut Akan Lawan Kotak Kosong

4 September 2024 11:54

Sumut: Pilkada 2024 di 6 kabupaten di Sumatra Utara, berpotensi melawan kotak kosong. Potensi itu terjadi karena hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran pilkada hanya ada satu pasangan calon yang maju sebagai kandidat.

Keenam kabupaten di Sumatra Utara tersebut adalah Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan sesuai ketentuan pihaknya telah melakukan sosialisasi di 6 kabupaten tersebut. Selanjutnya KPU melakukan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon selama 3 hari dari 2-4 September 2024.

"Terkait dengan itu, sesuai dengan aturan yang ada maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Tapi, sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran itu, harus dilakukan dulu sosialisasi, terkait dengan pengumuman pendaftaran perpanjangan," kata Agus.
 

Baca juga: Bakal Cabup Kudus Samani Ajak Generasi Muda Berkreasi Lewat Seni

Agus mengungkapkan bila masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi bakal calon yang mendaftar, dipastikan di 6 kabupaten itu akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

"Itu sudah clear. Dengan adanya perpanjangan waktu, namun tetap calon tunggal berarti sudah tutup sudah selesai. Berarti sah di 6 kabupaten hanya memiliki calon tunggal," jelas Agus.

Namun, pihak KPU Sumut, masih menunggu laporan dari 6 kabupaten terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon tersebut, hingga 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pasalnya hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi pilkada di 6 kabupaten tersebut. (Edy Sembiring)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)