Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 5 November 2024 10:10
Martapura: Kasus diskualifikasi Paslon petahana di Pilkada Kota Banjarbaru kini melebar dan menjadi acuan daerah lain di Provinsi Kalimantan Selatan.
Paslon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dan meminta diskualifikasi paslon petahana nomor urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyi (Manis) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
"Kemarin tim kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu," kata Syaifulla Tamliha, Selasa, 5 November 2024.
Kemarin melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Rusli, Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dan menuntut pembatalan paslon Manis kepada Bawaslu Kalsel.
Dalam laporannya pihaknya menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Manis. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Manis terhitung sejak 12 September 2024 sampai 3 Nopember 2024.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyie, Muhammad Rofiqi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait pelaksanaan Pilkada. Namun pihaknya juga meyakini Bawaslu dan KPU tidak merespon laporan tersebut.
Pada bagian lain Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani mengatakan kasus diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Banjarbaru tetap memberikan kesempatan untuk menggugatnya ke MA.
"Batas waktunya 3 hari kerja sejak SK di tetapkan. Artinya, hari ini selasa terakhir. Kalau upaya hukum tersebut tidak dilakukan, maka SK KPU tersebut berlaku," ungkapnya.