Jelang Vonis, Hasto Masih Yakin Kasusnya Hasil Daur Ulang Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Jelang Vonis, Hasto Masih Yakin Kasusnya Hasil Daur Ulang Politik

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 15:09

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dalam dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Jelang putusan dibacakan, dia masih meyakini perkaranya hasil daur ulang politik.

“Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto meminta seluruh masyarakat, sampai simpatisan PDIP memantau jalannya persidangan. Semua pihak disarankan untuk tertib, selama hakim membacakan pertimbangannya dalam kasus ini.
 

Baca: KPK: Semua Kubu Harus Hormati Putusan Hasto Kristiyanto

“Apapun keputusannya, tetap tenang, karena kesabaran revolusioner adalah ciri bandeng-banteng PDIP, dan percayalah kebenaran akan menang,” tegas Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)