Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 15:09
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dalam dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Jelang putusan dibacakan, dia masih meyakini perkaranya hasil daur ulang politik.
“Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto meminta seluruh masyarakat, sampai simpatisan PDIP memantau jalannya persidangan. Semua pihak disarankan untuk tertib, selama hakim membacakan pertimbangannya dalam kasus ini.
“Apapun keputusannya, tetap tenang, karena kesabaran revolusioner adalah ciri bandeng-banteng PDIP, dan percayalah kebenaran akan menang,” tegas Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.