Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Istimewa
Antonio • 5 February 2025 16:21
Bekasi: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta dua perusahaan pemilik SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) di perairan laut Paljaya, Desa Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mengajukan pembatalan. Kedua perusahaan itu adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL).
PT Mega Agung Nusantara (MAN) memiliki SHBG seluas 419,63 hektare, sedangkan PT Cikarang Listrindo (CL) seluas 90,159 hektare. Nusron segera memanggil kedua perusahaan tersebut untuk segera mengajukan pembatalan.
"Kami akan minta supaya mereka menghapus atau membatalkan," katanya di Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025.
Nusron menjelaskan pihaknya tidak dapat langsung membatalkan. Pasalnya, SHGB perusahaan itu telah lebih dari lima tahun sejak 2013.
"Karena dalam PP 18 tahun 2021 hak contrario actus kami, pejabat yang mengambil keputusan atas tata usaha negara atau Katun itu boleh membatalkan otomatis selama belum 5 tahun. Karena ini usianya sudah 5 tahun, maka langkah pertama akan kami panggil," ujarnya.
Baca:
SHGB Laut di Bekasi Lebih Luas dari Kohod Tangerang |