Menteri ATR/BPN Minta 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi Ajukan Pembatalan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Istimewa

Menteri ATR/BPN Minta 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi Ajukan Pembatalan

Antonio • 5 February 2025 16:21

Bekasi: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta dua perusahaan pemilik SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) di perairan laut Paljaya, Desa Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mengajukan pembatalan. Kedua perusahaan itu adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL).

PT Mega Agung Nusantara (MAN) memiliki SHBG seluas 419,63 hektare, sedangkan PT Cikarang Listrindo (CL) seluas 90,159 hektare. Nusron segera memanggil kedua perusahaan tersebut untuk segera mengajukan pembatalan.

"Kami akan minta supaya mereka menghapus atau membatalkan," katanya di Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025.

Nusron menjelaskan pihaknya tidak dapat langsung membatalkan. Pasalnya, SHGB perusahaan itu telah lebih dari lima tahun sejak 2013.

"Karena dalam PP 18 tahun 2021 hak contrario actus kami, pejabat yang mengambil keputusan atas tata usaha negara atau Katun itu boleh membatalkan otomatis selama belum 5 tahun. Karena ini usianya sudah 5 tahun, maka langkah pertama akan kami panggil," ujarnya.
 

Baca: 

SHGB Laut di Bekasi Lebih Luas dari Kohod Tangerang


Pihaknya meminta agar perusahaan tersebut mengajukan pembatalan karena prosesnya salah. Dia menyebut kesalahan itu terletak di material SHGB yang berada di aliran laut.

"Jangan akal-akalan, ini materialnya laut. Jangan mengatakan ini dulu empang lah, ini dulu apa lah. Kalau itu dulu empang, ini faktanya laut. Sehingga ini kalau dulu empang masuk kategori tanah musnah," jelas dia.

Nusron menegaskan bakal mengambil langkah hukum jika kedua perusahaan tersebut keberatan mengajukan pembatalan. "Kalau yang bersangkutan keberatan, kami akan datang ke pengadilan untuk minta penetapan supaya SHGB-nya dibatalkan oleh ada perintah dari pengadilan, ketetapan pengadilan. Kemudian pengadilan memerintahkan kepada BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB atas nama PT CL dan PT MAN," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)