Gedung PN Jaksel. Foto: Medcom.id
Anggi Tondi Martaon • 17 October 2025 13:21
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Mereka menggugat penetapan tersangka demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Dikutip dari Antara, gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Pold Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
- Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro di akun Instagram @lbh_jakarta, Rabu.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril.
Maka dari itu, Yusril meminta Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus pada substansi gugatan
praperadilan. Yusril mengatakan pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, ataupun bukan, akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
Namun demikian, dia memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Menurutnya, pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir.
"Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," ujar Yusril.