Ilustrasi reklamasi. Foto: Istimewa.
Husen Miftahudin • 29 January 2025 14:18
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel pulau reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta yang dikerjakan oleh PT CPS. Itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
"KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegei, yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal," kata Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Januari 2025.
Dia menerangkan, pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
"Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi," jelas Doni.
Baca juga: KKP Sebut PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari |