Larangan AMDK Plastik di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Lingkungan Bali

Botol plastik. Foto: Freepik.

Larangan AMDK Plastik di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Lingkungan Bali

Al Abrar • 13 April 2025 22:07

Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendukung kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter. Menurut Bane, kebijakan itu baik untuk didukung karena berpihak pada lingkungan dan masa depan Bali.

“Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” ungkap Bane, dalam pernyataan tertulis kepada media, Minggu, 13 April 2025.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pemprov Bali menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

Dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17?ri total sampah harian sebanyak 3.500 ton. Para pelaku usaha juga akan terdorong lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, penanganan sampah dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali.

Bane menuturkan, larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.

“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan, masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler, beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan refill,” ungkap Bane.

“Ini menjadi peluang ekonomi, kebutuhan pada tumbler pasti meningkat, maka pengusaha tumbler akan bertambah. Pebisnis penyedia air isi ulang juga bertambah, bisa menyediakan isi ulang air minum di bawah satu liter,” sambung politisi PDI Perjuangan itu.

Bane mengungkapkan, PDI Perjuangan sudah mengampanyekan pengurangan penggunaan air kemasan sekali pakai sejak Kongres V di Bali pada 2019. Saat itu, lebih dari 10.000 kader PDI Perjuangan menggunakan tumbler untuk isi ulang air minum, dan kebijakan itu berlanjut di Kantor DPP PDI Perjuangan.

“Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” ujar Bane.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali. Sementara Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza menyatakan akan mengundang Gubernur Bali untuk membahas kebijakan ini bersama semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang ada di Bali. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)