Dugaan Pungli Terkait MBG di Tasikmalaya, Begini Penjelasan BGN

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Daviq Umar.

Dugaan Pungli Terkait MBG di Tasikmalaya, Begini Penjelasan BGN

Despian Nurhidayat • 12 October 2025 22:03

Jakarta: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menanggapi keluhan masyarakat Tanjung, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan makan bergizi gratis (MGN). Ia mengatakan sudah dilakukan pertemuan antara Wali Kota Tasikmalaya dengan para kader Posyandu Kelurahan Tanjung sehubungan hal tersebut. 

Nanik menjelaskan ada indikasi terjadinya pemungutan biaya sebesar Rp5 ribu oleh kader untuk pembelian plastik dan cup menu makanan yang akan dipindahkan dari ompreng lalu didistribukan ke penerima manfaat. Kepala Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat disebut sudah melakukan koordinasi dengan pihak kader mengenai intesif Kader.  

"Kepala SPPG juga sudah menyapaikan kepada kader untuk tidak memungut biaya untuk program MBG ini karena Kader sudah mendapatkan intensif," ungkap Nanik saat dihubungi Minggu, 12 Oktober 2025.

Berdasarkan keputusan Kepala BGN Dadan Hindayana, kata Nanik, kader yang ikut membantu mendistribusikan MBG akan mendapatkan insentif sebesar Rp1 ribu per distribusi. Menurut dia, perlu ada transparansi dalam pengelolaan MBG agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu dapat berjalan lancar dan sukses.

Menu MBG ilustrasi. Dok MGN

Kepala Perwakilan Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Jawa Barat, Dadi Ahmad Roswandi menyampaikan masyarakat hanya mengetahui program MBG gratis. Makanya, satu rupiah pungutan akan menimbulkan masalah.

"Negara hadir dalam program MBG dan negara juga hadir untuk mengatasi stunting. Ada di suatu daerah makanan disatukan dengan lauk karena saking tergesa-gesanya tetapi saat kita memindahkan MBG tertib, akan memakan waktu juga menambah biaya," ujar Dadi.

Pengawas SPPG Kamulyan Kecamatan Tawang, Ade Rifai, menambahkan bahwa insentif bagi kader mengacu Surat Keputusan (SK) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025. SK ini mengatur alokasi anggaran, rincian biaya per hari per penerima, dan mekanisme pelaksanaan program untuk meningkatkan status gizi masyarakat. 

"Insentif kader Posyandu yaitu biaya yang dikeluarkan untuk distribusi B3 sebesar Rp1 ribu per satu penerima manfaat dengan total Rp2,5 juta per minggu. Biaya distribusi dihitung tiap hari untuk kader yang bekerja," ujar Ade Rifai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)