Putusan Praperadilan Nadiem Dibacakan 13 Oktober

Sidang praperadilan Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Putusan Praperadilan Nadiem Dibacakan 13 Oktober

Siti Yona Hukmana • 10 October 2025 13:20

Jakarta: Gugatan praperadilan Mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memasuki tahap akhir. Putusan gugatan itu akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025. 

"Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 10 Oktober 2025.
 


Pada persidangan hari ini, diagendakan pembacaan kesimpulan. Adapun sidang itu digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji dihadiri kedua pihak. Baik pihak pemohon diwakili Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea dan pihak termohon hadir jaksa dari Kejaksaan Agung.

Sidang hanya berlangsung lebih kurang 30 menit. Masing-masing pihak diberi kesempatan membacakan kesimpulan. 

Adapun, dalam pembacaan kesimpulan pihak pemohon yakni Hotman Paris menyampaikan ada dua hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang perlu menjadi perhatian hakim. Audit itu dilakukan oleh BPKP tahun 2020, 2021, dan 2022 yang hasilnya diterbitkan Juli 2024.


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Dalam audit itu, Hotman menyebut tidak ada hal yang aneh soal harga dari pengadaan laptop chromebook. Semuanya tepat waktu, tepat sasaran, dan efisien.

BPKP melakukan audit dengan mendatangi hampir 26 Provinsi, dengan mewawancarai murid, guru, hingga kepala sekolah. Hotman mempertanyakan tidak ada kerugian negara tapi kliennya ditahan dan ditetapkan tersangka. Maka itu, ia menilai penetapan tersangka Nadiem tidak sah.

Sementara itu, pihak termohon yaitu Jaksa Roy Riyadi menyampaikan telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Nadiem. Bahkan, ada empat alat bukti disampaikan dalam kesimpulan yang dibacakan di hadapan hakim. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem diyakini telah sesuai prosedur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)