Haji Tanpa Izin Bisa Jadi Petaka: Haram Masuk Masjidil Haram, Ini Daftar Sanksinya

Ilustrasi haji. Foto: Dok istimewa

Haji Tanpa Izin Bisa Jadi Petaka: Haram Masuk Masjidil Haram, Ini Daftar Sanksinya

M Rodhi Aulia • 30 April 2025 10:42

Jakarta: Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia memimpikan untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Namun, tidak sedikit yang tergoda untuk menempuh jalan pintas dengan berangkat secara ilegal tanpa visa resmi. Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengawasan superketat yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk bagi jemaah dari Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar pun angkat bicara. Ia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur bujuk rayu pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. "Tahun lalu beda dengan tahun ini. Sangat-sangat superketat. Jadi lebih baik menghindari kemudaratan yang bisa terjadi," ujar Nasaruddin yang dikutip, Rabu, 30 April 2025.

Pemerintah Saudi telah menetapkan berbagai sanksi tegas dan mahal bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi bahkan mengumumkan bahwa seluruh sanksi ini berlaku mulai 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijah (sekitar 10 Juni 2025), sebagaimana dilansir Saudi Gazette pada Rabu, 30 April 2025.

Berikut ini adalah daftar lengkap sanksi yang menanti pelaku haji ilegal — dari denda selangit hingga deportasi permanen. Pastikan Anda memahami dan menghindarinya sebelum terlambat.

1. Denda Rp 89,5 Juta untuk Haji Tanpa Izin

Individu yang tertangkap sedang atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda maksimal SR 20 ribu atau sekitar Rp 89,5 juta. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, termasuk pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau menetap di Makkah dan wilayah suci lainnya selama musim haji.

Aturan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk 'berakrobat' secara diam-diam, sekalipun hanya mendekat ke area Masjidil Haram. Pemerintah Saudi kini dapat mengenali dan mengamankan pelanggar lebih cepat berkat sistem pemindaian dan patroli intensif yang diterapkan sejak 29 April 2025.

Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji Kloter Terakhir akan Dikarantina Jelang Puncak Haji?

2. Denda Rp 447 Juta Bagi Pemberi Fasilitas Haji Ilegal

Bukan hanya jemaah ilegal yang dikenakan sanksi. Siapa pun yang membantu, memfasilitasi, atau menyembunyikan keberadaan jemaah tanpa visa resmi juga akan terkena denda SR 100 ribu atau sekitar Rp 447 juta.

Denda ini mencakup:

 

 

 

  • Orang yang mengajukan visa kunjungan bagi calon jemaah ilegal

  • Mereka yang mengangkut atau mengantar ke Makkah dan tempat suci

  • Pemilik hotel, rumah, atau tempat tinggal yang menampung jemaah ilegal

  • Serta siapa pun yang menyembunyikan atau membantu jemaah ilegal selama masa ibadah haji


Pemerintah Saudi bahkan menegaskan bahwa denda akan dilipatgandakan untuk setiap orang tambahan yang dilibatkan, dilindungi, atau dibantu. Artinya, pelanggaran kolektif bisa menghasilkan hukuman kolektif pula.

3. Deportasi dan Larangan Masuk Saudi Selama 10 Tahun

Bagi WNI atau siapa pun yang berhasil menyusup ke Makkah tanpa izin resmi, bersiaplah menerima hukuman deportasi. Tidak hanya itu, pelanggar akan dikenai larangan masuk ke Arab Saudi selama satu dekade penuh.

Sanksi ini terutama menyasar mereka yang nekat tinggal lebih lama dari visa yang berlaku (overstay) atau menggunakan visa umrah secara ilegal untuk berhaji. Pemerintah Saudi kini memiliki sistem pemantauan pergerakan jemaah yang jauh lebih akurat dan menyeluruh.

4. Penyitaan Kendaraan Pengangkut Jemaah Ilegal

Pengadilan Arab Saudi akan mengajukan penyitaan kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal ke kota Makkah dan tempat-tempat suci lainnya. Ini berlaku terutama bila kendaraan tersebut milik sopir atau pihak yang terlibat langsung dalam proses fasilitasi.

Aturan ini memberi sinyal keras bahwa segala bentuk kerja sama untuk memuluskan haji ilegal akan berujung pada sanksi finansial dan pidana. Apakah kendaraan pribadi atau transportasi sewaan — semua bisa disita bila terbukti digunakan untuk tujuan ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)