Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Ketua MPR Tegaskan Gibran Wapres Sah

Ketua MPR Ahmad Muzani. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Ketua MPR Tegaskan Gibran Wapres Sah

Fachri Audhia Hafiez • 25 April 2025 21:23

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani merespons usulan purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden (Wapres). Muzani menegaskan Gibran merupakan wapres yang sah hasil Pilpres 2024.

"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu belum membaca usulan purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran. Namun, dia menegaskan proses terpilihnya Prabowo dan Gibran merupakan hasil demokrasi masyarakat.

"Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024. Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Muzani.
 

Baca Juga: 

Berpotensi Memperkeruh Suasana, Wacana Ganti Wapres Disorot


Dia menuturkan meski hasil Pilpres 2024 digugat ke MK, hasilnya tetap sah. Selanjutnya, kata Muzani, pada 20 Oktober 2024 Prabowo dan Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan," kata Muzani.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu jenderal TNI yang mendatangani surat tersebut ialah Wapres ke-6 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut delapan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)