Ahli waris lahan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 20 February 2025 21:41
Jakarta: Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) bersama puluhan keluarga ahli waris Toton Cs mendatangi kantor properti di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Kuasa hukum ahli waris Toton CS, Agustinus Nahak menyampaikan, kedatangan mereka ke kantor perusahaan properti itu guna mengantarkan surat undangan membahas penyelesaian ganti rugi atas penggunaan tanah di daerah Pondok Indah.
"Undangan yang kedua ini, kami harap PT Metropolitan Kentjana ini ada itikad baik. Undangan ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," tegas Agustinus di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Agustinus menyampaikan, jika nantinya perusahaan tetap tidak beritikad baik hadir dan tidak tercapai musyawarah kekeluargaan, maka GRIB Jaya tidak menutup peluang untuk membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan. "Jalur litigasi maupun non litigasi akan kami lakukan. Karena sejarah tanah ini, ini benar-benar milik klien kami sebagai ahli waris. Dan itu sudah ada putusan TUN nya sudah incraht," ujar dia.
Ia memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris agar mereka bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. "Adanya hak rakyat yang belum dipenuhi itu semestinya harus dikembalikan terlebih dahulu hak-haknya tersebut. Jangan sampai menggunakan lahan orang dan menikmatinya tetapi sampai detik ini, para ahli warisnya belum pernah mendapatkan haknya," ujar Agustinus.
Dalam kesempatan yang sama, Juru bicara keluarga ahli waris, Muhammad Djafar Sani Lewenusa menyampaikan bahwa perjuangan ahli waris untuk mendapatkan hak ganti rugi tanah dengan luas 97.400 Meter persegi itu telah dilakukan berpuluh-puluh tahun. Namun hingga kini, kata Djafar, para ahli waris belum mendapatkan hak ganti rugi.
"Sudah 20 tahun kita berhubungan dengan PT Metropolitan Kentjana untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Tapi tidak ada itikad baik," katanya.
Awalnya, keluarga Toton CS memiliki tanah seluas 432.887 meter persegi di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 1958. Pada 1961, tanah tersebut disewa oleh perusahaan. Meski seluruh tanah disewa oleh perusahaan tersebut, Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961 hanya meminta perusahaan untuk mengganti rugi tanah sebesar 97.400 meter persegi.
Kasus sengketa tanah semakin sengit ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Gubernur DKI R Soeprapto menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 di area tanah kepada perusahaan properti tersebut. Artinya, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan tanah milik Toton CS. Hingga 1978, perusahaan tidak kunjung memberikan ganti rugi kepada ahli waris.
Namun, empat tahun kemudian, Pemprov DKI justru bekerja sama untuk mengembangkan wilayah Pondok Indah. Kerja sama itu semakin diperpanjang oleh Pemprov DKI melalui Surat Nomor 2040/072 pada 1997.
Pada 1996, Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja meminta membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton lewat Surat Nomor 3186/073.3. Pembayaran ganti rugi itu juga didorong Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 yang mengharuskan perusahaan mengganti tanah ahli waris. Kepmen Agraria itu digugat ke Mahkamah Agung pada 2002.
Gugatan ditolak hingga perusahaan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Kasasi kembali ditolak oleh MA. Peninjauan kembali sengketa itu juga ditolak oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara pada 2004.