Tenaga Pendamping Profesional Desa Protes SK Baru Kemendes PDT

Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. FOTO: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Foto: Dok. Kemendes PDT.

Tenaga Pendamping Profesional Desa Protes SK Baru Kemendes PDT

Anggi Tondi Martaon • 4 March 2025 20:37

Jakarta: Pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa protes dengan keputusan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang baru. Sebab, keputusan tersebut mengancam nasib mereka.

"Merasa dirugikan oleh pihak Kementerian Desa melalui terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan TPP, dimana dalam SK tersebut beberapa TPP tidak diperpanjang lagi dengan alasan yag tidak jelas," kata Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia, Ahmad Faiz, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.

Dia menjelaskan, SK Pengangkatan TPP Desa bertentangan dengan Keputusan Mendes (Kepmendes) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan TPP tiga kali mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja (evkin) selama 12 terakhir.

"Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa DPTT RI tanggal 7 Oktober 2024, hasil Evkin kami tidak ada yang mendapatkan nilai D dan kami tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebut dalam Kepmen tersebut," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Wamendes PDT Sebut Efisiensi Tak Menjadi Masalah untuk Membangun Desa


Selain itu, Ahmad mengaku pihaknya diberikan sanksi Demosi (turun jabatan) dengan alasan yang tidak jelas. Dia menduga berbagai langkah tersebut memiliki tujuan tertentu.

"Kami menengarai kebijakan ini merupakan langkah  politis dalam menyingkirkan TPP eksisting untuk memasukkan orang baru," sebut dia.

Dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala BPSDM Kemendes PDT RI. Disebutkan bahwa TPP Desa yang pernah menjadi calon legislatif (caleg) dan tidak mengundurkan diri atau cuti tidak akan diperpanjang kontraknya meskipun namanya tercantum dalam SK perpanjangan. 

Ahmad menyebut jumlah Pendamping Desa yang terdampak dari kebijakan Menteri Desa PDT ini mencapai 3000-an orang. Tentu hal ini bertentangan dengan komitmen Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas lapangan pekerjaan. 

"Menteri Desa PDT RI bukan memperluas tetapi justru mengurangi. Tentu ini cukup menyedihkan, mengingat profesi sebagai pendamping desa ini menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya," ujar dia.

Paguyuban TPP se-Indonesia keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka meminta kejelasan dari Kemendes PDT yang tak memperpanjang masa baktinya.

"Kedua, eminta agar SK tersebut dibatalkan dengan menerbitkan SK baru dan mencantumkan nama kami sebagai TPP seperti posisi kami semula," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)