Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. FOTO: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Foto: Dok. Kemendes PDT.
Anggi Tondi Martaon • 4 March 2025 20:37
Jakarta: Pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa protes dengan keputusan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang baru. Sebab, keputusan tersebut mengancam nasib mereka.
"Merasa dirugikan oleh pihak Kementerian Desa melalui terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan TPP, dimana dalam SK tersebut beberapa TPP tidak diperpanjang lagi dengan alasan yag tidak jelas," kata Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia, Ahmad Faiz, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.
Dia menjelaskan, SK Pengangkatan TPP Desa bertentangan dengan Keputusan Mendes (Kepmendes) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan TPP tiga kali mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja (evkin) selama 12 terakhir.
"Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa DPTT RI tanggal 7 Oktober 2024, hasil Evkin kami tidak ada yang mendapatkan nilai D dan kami tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebut dalam Kepmen tersebut," ungkap dia.
Baca juga:
Wamendes PDT Sebut Efisiensi Tak Menjadi Masalah untuk Membangun Desa |