Kok Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Fikih dan Musababnya

Ilustrasi: Pexels

Kok Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Fikih dan Musababnya

Riza Aslam Khaeron • 3 March 2025 10:56

Jakarta: Ramadan 2025 tiba. Saat umat Islam menunaikan ibadah puasa. Selain menahan lapar dan dahaga, umat Islam juga harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah, "apakah merokok membatalkan puasa?".

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan merujuk pada pandangan ulama dan literatur fikih Islam.
 

Hukum Merokok Saat Puasa dalam Fikih Islam

Menurut Nahdlatul Ulama (NU) Online pada 28 Mei 2018, salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka. Dalam istilah fikih, benda yang masuk ke tubuh ini disebut sebagai 'ain. Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab menyebutkan bahwa 'ain mencakup makanan, minuman, dan obat.

Lalu bagaimana dengan asap rokok? Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa karena asap rokok dianggap sebagai 'ain yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Mengutip Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyatakan:

"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad.".

Selain itu, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa merokok membatalkan puasa karena asap tembakau memiliki zat yang dapat dirasakan oleh perokok. Bahkan, dalam pandangan fiqih Syafi’iyah, rokok termasuk dalam kategori syurbud dukhan atau "minum/mengisap asap", yang dipersamakan dengan makan dan minum.
 

Dalil Ulama Tentang Rokok Membatalkan Puasa

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menegaskan bahwa:

"Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).".

Dalam kitab Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan, Syekh Ihsan Jampes mengumpulkan berbagai pendapat ulama mengenai merokok saat puasa. Kesimpulannya, merokok membatalkan puasa karena asap yang masuk ke tenggorokan mengandung zat tertentu yang dapat dirasakan, meskipun sulit diidentifikasi secara fisik.

Pendapat ini diperkuat dengan kisah seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang awalnya memperbolehkan merokok saat puasa. Namun setelah ia melihat adanya bekas zat yang tertinggal dalam pipa rokok, ia menyimpulkan bahwa asap tembakau adalah 'ain yang membatalkan puasa.
 
Baca Juga:
Tidak Dianjurkan Konsumsi Manis untuk Sahur, Ini Alasannya
 

Perbedaan dengan Perokok Pasif dan Vape

NU membedakan antara perokok aktif dan pasif dalam hukum puasa. Orang yang hanya menghirup asap rokok dari perokok lain tidak dianggap membatalkan puasanya karena tidak ada unsur kesengajaan dan jumlah zat yang masuk tidak signifikan. Namun, bagi perokok aktif yang menghisap rokok secara sengaja, puasanya batal.

Adapun penggunaan vape dan shisha, meskipun berbeda dari rokok konvensional, tetap dianggap membatalkan puasa. Ini karena vape dan shisha bekerja dengan cara mengubah cairan atau gel menjadi uap yang kemudian dihirup secara sengaja, sehingga sama dengan konsep syurbud dukhan dalam fikih Islam.

Berdasarkan berbagai pendapat ulama klasik dan kontemporer, merokok saat puasa jelas membatalkan puasa karena asap rokok dihitung sebagai 'ain yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menjalankan puasa Ramadan, disarankan untuk menahan diri dari merokok hingga waktu berbuka puasa tiba.

Dengan menghindari rokok selama puasa, seseorang tidak hanya menjaga sahnya ibadah, tetapi juga mendapatkan manfaat kesehatan yang lebih baik.

Wallahu a’lam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)