Kuasa Usaha Pakistan untuk Indonesia, Roshan Lal. Foto: Metrotvnews.com
Fajar Nugraha • 8 May 2025 15:14
Jakarta: Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengecam tindakan agresi India yang dinilai melanggar hukum internasional dan kedaulatan negara. Hal ini ditegaskan Kuasa Usaha Pakistan untuk Indonesia, Roshan Lal dalam pernyataannya di hadapan awak media di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
“Kami tidak bisa diam saat warga sipil kami diserang tanpa alasan yang jelas. Dunia tidak boleh tutup mata,” ujar Roshan Lal.
Ia menyebut serangan militer India ke wilayah Pakistan tidak hanya membunuh warga tidak bersalah, tetapi juga mengganggu kestabilan kawasan Asia Selatan.
Roshan menegaskan, Pakistan tetap berpegang pada Piagam PBB, terutama Pasal 51, yang menjamin hak membela diri setiap negara.
“Jika kami perlu mengambil tindakan sepadan, itu akan menjadi respons terhadap agresi, bukan provokasi,” lanjutnya.
Dalam keterangan media, National Security Committee Pakistan menyebut bahwa serangan India pada malam 6–7 Mei menyasar masjid, rumah sakit, infrastruktur air, dan fasilitas pendidikan. Pemerintah menyebut ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional.
Ia mengungkapkan bahwa negara-negara sahabat telah diminta memberikan perhatian atas situasi ini, termasuk mendorong investigasi internasional untuk menentukan siapa yang bersalah dan bagaimana langkah penyelesaian damai dapat ditempuh.
(Muhammad Reyhansyah)