Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai akan Menyulitkan Pedagang Kecil

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai akan Menyulitkan Pedagang Kecil

Eko Nordiansyah • 9 June 2025 14:01

Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang tengah disusun oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memunculkan kekhawatiran bagi pedagang kecil, warung kelontong, kaki lima, dan asongan.

Hal ini tidak terlepas dari adanya dorongan yang mengharuskan adanya izin menjual rokok di tempat umum. Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun menyayangkan aturan ini melindas usaha rakyat kecil yang sehari-harinya berupaya bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit sekarang ini.

“Ada 4,1 juta pedagang warung kelontong, starling, pedagang keliling, asongan UMKM yang terkena imbas rencana aturan ini. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” ujar Ali Mahsun dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2025.
 
Ia menekankan, peraturan ini menyudutkan pedagang kecil seolah-olah mereka menjual barang ilegal. Pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan, sama saja dengan mematikan keberadaan usaha rakyat kecil yang telah lebih dulu ada.

“Pedagang sudah memahami untuk tidak menjual rokok pada anak. Namun, mengapa aturan yang ada justru makin menyudutkan usaha rakyat kecil. Yang juga akan semakin menyulitkan adalah eksekusi di lapangan, bagaimana cara mengukur radius 200 meter? Bagaimana penegakannya?” tanya Ali Mahsun.

“Rokok itu produk legal, menjualnya pun kegiatan legal. Pedagang kecil ini hanya berusaha mencari nafkah secara halal demi menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka. Yang seharusnya mereka dilindungi dan diberdayakan, ini kenapa semakin dipersulit,” lanjut dia.
 

Baca juga: 

Regulasi Komprehensif, Industri Rokok Elektrik makin Berkembang



(Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Dok istimewa)

Perlambatan situasi ekonomi jadi pertimbangan

Senada, Ketua Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan  Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyebut pihaknya semakin bingung  dengan berbagai aturan yang terus menekan masyarakat. Apalagi menurutnya, ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari tembakau.

“Tembakau ini produk legal. Kami retailer akan selalu mendukung aktivitas apapun yang sah dan membayar pajak. Tapi, sayangnya sampai saat ini yang kami dapatkan selalu aturan-aturan yang sangat mengganggu,” papar Tutum.

“Mohon dipertimbangkan secara matang preseden atas dampak aturan ini. Begitu juga nanti implementasi di lapangan, terutama terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang pasti akan memunculkan oknum-oknum yang semakin akan mempersulit dan merugikan,” tambah Tutum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)