Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 9 June 2025 14:01
Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang tengah disusun oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memunculkan kekhawatiran bagi pedagang kecil, warung kelontong, kaki lima, dan asongan.
Hal ini tidak terlepas dari adanya dorongan yang mengharuskan adanya izin menjual rokok di tempat umum. Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun menyayangkan aturan ini melindas usaha rakyat kecil yang sehari-harinya berupaya bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit sekarang ini.
“Ada 4,1 juta pedagang warung kelontong, starling, pedagang keliling, asongan UMKM yang terkena imbas rencana aturan ini. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” ujar Ali Mahsun dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2025.
Ia menekankan, peraturan ini menyudutkan pedagang kecil seolah-olah mereka menjual barang ilegal. Pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan, sama saja dengan mematikan keberadaan usaha rakyat kecil yang telah lebih dulu ada.
“Pedagang sudah memahami untuk tidak menjual rokok pada anak. Namun, mengapa aturan yang ada justru makin menyudutkan usaha rakyat kecil. Yang juga akan semakin menyulitkan adalah eksekusi di lapangan, bagaimana cara mengukur radius 200 meter? Bagaimana penegakannya?” tanya Ali Mahsun.
“Rokok itu produk legal, menjualnya pun kegiatan legal. Pedagang kecil ini hanya berusaha mencari nafkah secara halal demi menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka. Yang seharusnya mereka dilindungi dan diberdayakan, ini kenapa semakin dipersulit,” lanjut dia.
Baca juga:
Regulasi Komprehensif, Industri Rokok Elektrik makin Berkembang |