Kementerian ESDM Pastikan Semua Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50

Ilustrasi, gedung Kementerian ESDM. Foto: dok Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM Pastikan Semua Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50

Husen Miftahudin • 1 July 2026 17:28

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan seluruh sektor telah siap menerapkan kebijakan wajib Biodiesel 50 (B50) menjelang peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan kesiapan implementasi B50 telah mencakup seluruh sektor pengguna. "Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden," ujar Dwi saat dihubungi dari Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.

Anggia menjelaskan implementasi B50 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh sektor dan wilayah Indonesia. Menurut dia, bahan bakar B50 telah melalui serangkaian uji coba di berbagai jenis kendaraan dan alat operasional, mulai dari alat berat, kapal, kereta api, hingga kendaraan operasional pertambangan, ekskavator, dan alat pertanian.

"Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang," papar dia.
 

Baca juga: Jelang Pemberlakuan Mandatori B50 1 Juli, Mentan: Pasokan CPO Aman!


(Biosolar B50. Foto: dok Kementerian ESDM)
 

Kejar target swasembada energi


Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan peluncuran B50 akan dilakukan pada Juli 2026. Ia menilai kebijakan tersebut dapat memberikan efisiensi besar bagi sektor energi nasional.

"Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita," ucap Kepala Negara.

Menurut Presiden, kemandirian energi dan ketahanan energi menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia, terutama di tengah potensi gangguan distribusi minyak global seperti yang terjadi di kawasan Strait of Hormuz.

Adapun penerapan B50 mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki stok Biodiesel 40 (B40). Badan usaha diperbolehkan menyalurkan persediaan B40 hingga 30 September 2026, sepanjang tetap memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.

(Husen Miftahudin)