Gubernur Banten, Andra Soni bersama Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat.
UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Banten Ditetapkan, Kota Cilegon Tertinggi
Hendrik Simorangkir • 26 December 2025 11:29
Serang: Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026. Upah baru ini akan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 701-704 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.
Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat, menyampaikan apresiasi atas keputusan yang dinilai sesuai dengan aspirasi pekerja. "Kenaikan upah sudah resmi ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten, tentu sebagai kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutan sudah terealisasi," ujar Dedi, Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menambahkan keyakinannya terhadap komitmen pemerintah daerah. "Gubernur ini kan sangat pro terhadap kaum buruh tentu saya sangat yakin bahwa Gubernur Banten akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh," kata Dedi.
.png)
Rincian Kenaikan UMP dan UMK 2026
Berikut adalah daftar lengkap besaran upah minimum yang baru untuk wilayah Provinsi Banten:
-
UMP Banten 2026: Rp3.100.881,40 (naik 6,74% dari Rp2.905.119,90 di tahun 2025).
-
UMK Kabupaten/Kota:
-
Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078 (naik 4,79%)
-
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010 (naik 4,97%)
-
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (naik 6,31%)
-
Kabupaten Serang: Rp5.178.521 (naik 6,61%)
-
Kota Tangerang: Rp5.399.405 (naik 6,50%)
-
Kota Cilegon: Rp5.469.922 (naik 6,67%)
-
Kota Serang: Rp4.665.927 (naik 5,61%)
-
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (naik 5,50%)
-
Selain UMP dan UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tahun 2026 melalui keputusan yang sama.