Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Indonesia Coret 4 Negara dari Aturan DHE SDA, Siapa Saja?
Husen Miftahudin • 24 July 2026 11:03
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara yang memperoleh pengecualian dari ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Australia, dan Kanada. Menurut Airlangga, pengecualian diberikan karena Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan negara-negara tersebut.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan Tiongkok, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
Diketahui, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan ketentuan baru DHE SDA sejak 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu yang telah disepakati Indonesia dengan negara mitra.

(Ilustrasi aktivitas eksplorasi pertambangan. Foto: dok MI)
Eksportir wajib menempatkan DHE di Himbara
Melalui kebijakan DHE SDA, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di sistem Himbara, dengan ketentuan minimal 30 persen untuk sektor minyak dan gas (migas) serta 100 persen untuk sektor nonmigas.
Dana tersebut wajib ditempatkan selama minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas.
Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah. Dalam aturan terbaru, batas konversi maksimal diturunkan menjadi 50 persen, dari sebelumnya mencapai 100 persen.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.