Longsor di Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara. Foto: MI/Januari Hutabarat.
Kautsar Widya Prabowo • 2 December 2025 18:50
Jakarta: Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai pemerintah pusat belum perlu menetapkan status bencana nasional terkait musibah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, pemerintah daerah masih mampu menangani situasi di wilayah masing-masing bersama pemerintah pusat.
“Pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama pemda kabupaten, kota, dan provinsi,” ujar Muzani saat ditanya mengenai desakan masyarakat agar Presiden menetapkan status darurat bencana nasional, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Desember 2025.
