Penyebab Kebakaran Bromo Harus Diusut, Pakar: Penegakan Hukum Harus Optimal

Tim pemadam kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Foto: Dok. Kemenhut.

Penyebab Kebakaran Bromo Harus Diusut, Pakar: Penegakan Hukum Harus Optimal

Muhamad Marup • 16 August 2026 20:29

Jakarta: Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di gunung Bromo masih dalam penelusuran. Pakar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menilai penelusuran penyebab kebakaran menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut, aparat perlu mengidentifikasi titik awal api dan menelusuri aktivitas manusia di sekitar lokasi. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah kebakaran dipicu faktor alam, kesengajaan, atau kelalaian.

"Jadi, siapa yang melakukan itu harus dicari dan ditelusuri," ujar Yeni, mengutip laman resmi UMY, Minggu, 16 Agustus 2026.

Yeni menerangkan, perbuatan yang dilakukan karena kelalaian tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana meskipun pelaku tidak memiliki niat untuk merusak lingkungan. Perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan akan berpengaruh terhadap pertanggungjawaban dan sanksi yang dikenakan.

“Orang melakukan suatu perbuatan itu bisa dihukum karena kesengajaan, bisa juga karena kealpaan. Jadi, tidak menghilangkan pertanggungjawabannya,” tuturnya.

Penegakan Hukum Lingkungan Perlu Dioptimalkan

Yeni menegaskan, dampak kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berupa hilangnya vegetasi, tetapi juga dapat merusak habitat dan mengancam satwa yang hidup di dalamnya. Dengan demikian penanganan hukum perlu memperhatikan kerugian dan pemulihan lingkungan.

Tim Gabungan Sisir Sisa Bara Karhutla Bromo

Penanganan kebakaran di kawasan Gunung Bromo/BPBD Kab. Malang

Dari sisi regulasi, Yeni menyebut Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menangani kerusakan lingkungan dan kawasan konservasi, mulai dari peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, hingga kehutanan. Sejumlah ketentuan terkait pidana lingkungan juga telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

"Yang kurang itu penegakan hukumnya yang harus lebih optimal," tegasnya.

Yeni mendorong aparat penegak hukum mengoptimalkan penyelidikan untuk menemukan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, mulai dari identifikasi titik awal api, penelusuran aktivitas di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan saksi. Ia menekankan, kehati-hatian dalam proses penyelidikan menjadi penting agar pertanggungjawaban hukum benar-benar diberikan kepada pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Terlebih, penyebab kebakaran Bromo saat ini masih dalam penelusuran sehingga penegakan hukum harus bertumpu pada bukti yang kuat.

"Penelusuran penyebab, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan ekosistem perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan karhutla," katanya.

(Muhamad Marup)