Presiden Prabowo Subianto. Foto: Antara.
Pidato Presiden Dinilai Momentum Keberpihakan Ekonomi kepada Rakyat
Anggi Tondi Martaon • 23 May 2026 07:47
Jakarta: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dalam arah kebijakan ekonomi nasional 2027. Penegasan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan pada prinsip ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai penerima utama manfaat kekayaan nasional.
Ketua Umum LMND, Muh Isnain Mukadar (Wale), mengatakan pidato Presiden perlu diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang mampu mengurangi ketimpangan sosial. Serta memperkuat penguasaan negara terhadap sumber daya strategis.
“Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada kelompok elite ekonomi maupun kepentingan korporasi besar,” kata Wale melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam pidatonya di DPR RI, Presiden menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru ekonomi bangsa Indonesia yang harus dijalankan secara konsisten. Presiden juga menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LMND menilai penegasan tersebut sejalan dengan semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional. Menurut Wale, Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan lahan, kebocoran kekayaan nasional, serta lemahnya kontrol negara terhadap sejumlah sektor strategis.
“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat,” ungkap Wale.
Wale juga mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ekonomi nasional perlu memberi perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Foto: Istimewa.
Selain itu, LMND menilai program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa perlu dijalankan secara konsisten. Sebab, hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
LMND juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dan memperluas partisipasi rakyat dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, kekayaan nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.