BBPOM Bali Sita 173 Ribu Butir Obat Berbahaya

BBPOM di Denpasar sita obat-obat tertentu (OOT) cegah penyalahgunaan di Denpasar, Bali, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

BBPOM Bali Sita 173 Ribu Butir Obat Berbahaya

Whisnu Mardiansyah • 21 May 2026 06:47

Denpasar: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menyita sebanyak 173 ribu butir obat-obatan tertentu (OOT) yang termasuk dalam kategori berbahaya di wilayah Bali.

"Salah satu modus penyamarannya adalah vitamin ternak B Kompleks yang diisi dengan Triheksifenidil. Modus-modus baru terus berkembang. Setelah kami coba ungkap, muncul lagi modus lain. Nah ini, total dari tahun 2023 ada 173 ribu butir sitaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari, seperti dilansir Antara, Rabu, 20 Mei 2026.

Ery menjelaskan penyitaan obat berbahaya dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp200 juta ini dilakukan sejalan dengan aksi nasional pencegahan penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu (OOT).

Di wilayah Bali, sejumlah jenis obat yang ditemukan antara lain Triheksifenidil, Tramadol, dan Ketamine. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, BBPOM paling banyak menemukan peredaran obat-obatan tersebut melalui jasa pengiriman barang (ekspedisi) yang beroperasi di kawasan Denpasar dan Badung.

"Mungkin jumlah yang ditemukan di sini terasa sangat kecil, ya. Tetapi bukan itu yang utama kami cari. Melainkan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan, terutama untuk mencegah generasi muda dari bahaya yang dapat mempengaruhi perkembangan bangsa ini," ujar Ery Bahari.

"Kami bekerja sama menelusuri sampai akhirnya bisa diproses atau dilakukan penangkapan. Ada 15 pelaku selama tiga tahun ini," sambungnya.
 


Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Irjen Tubagus Ade Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap langkah BBPOM di Denpasar. Ia menyebut bahwa Denpasar merupakan salah satu dari 32 daerah lokasi Badan POM yang menjadi sorotan nasional.

"Obat-obat ini secara kesehatan sebenarnya boleh digunakan oleh orang yang membutuhkan, tetapi harus diatur. Jika tidak diatur, bisa berbahaya. Dan yang saat ini sedang digalakkan adalah pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan ini," ujarnya.

Secara nasional, Tubagus menemukan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tersebut telah menyebabkan gangguan kesehatan serta gangguan kejiwaan (mental) di masyarakat.


Ilustrasi obat keras. Dok. Antara

Terhadap para pelaku, Badan POM menjerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan. Namun, selain langkah penindakan hukum (represif), pihaknya juga mengambil langkah preemtif (pencegahan sebelum ada niat) dan preventif (pencegahan agar tidak terjadi).

Sebelumnya, Badan POM bersama dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) banyak menemukan praktik jual beli OOT yang berlangsung di platform marketplace (sarana jual beli daring). Namun, karena pengawasan yang rutin dilakukan, tren peredaran berubah ke arah penjualan melalui media sosial dan jasa ekspedisi.

Oleh karena itu, pemerintah membuka kerja sama dengan perusahaan ekspedisi dan berbagai pihak terkait guna mencegah munculnya modus-modus penyalahgunaan baru di masa mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)