MPR Kaji Payung Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto dan Eddy Soeparno memberikan keterangan kepada pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Antara.

MPR Kaji Payung Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara

Gabriella Thesa Widiari • 5 August 2026 18:55

Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengkaji payung hukum yang paling tepat untuk pokok-pokok haluan negara (PPHN). Hal itu dibahas dalam rapat gabungan MPR RI dengan alat kelengkapan dewan lainnya. 

"Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara," ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dilansir dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Muzani mengatakan opsi amendamen akan dibahas lebih lanjut. Menurut dia, banyak pandangan lain yang perlu dipertimbangan.

"Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian," kata Muzani.

Polisiti Partai Gerindra itu menjelaskan PPHN merupakan panduan filosofi bernegara yang perlu ditaati seluruh lembaga negara dalam menjalankan amanat rakyat. Meski demikian, dia belum memerinci filosofi bernegara yang dimuat dalam PPHN.

PPHN berbeda dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang berisi panduan teknis. "Oleh karena itu, ini (PPHN) harus mengikat bagi semua lembaga negara," kata Muzani.

PPHN telah dibahas sejak kepemimpinan MPR tahun 2019 dan rampung pada periode sekarang. Konsep PPHN sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menerima konsep tersebut dan berharap agar segera dijadikan sebuah produk hukum.


Gedung MPR/DPR/DPD RI. Foto: dok. MI.

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menyebut ada tiga opsi payung hukum PPHN, yakni melalui amendemen, ditetapkan lewat ketetapan MPR, atau dijadikan undang-undang.

Bambang mengatakan payung hukum PPHN segera dirampungkan. Agar, pembangunan nasional dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan haluan.

"Pada prinsipnya, Presiden menyerahkan kepada MPR," kata Bambang.

(Gabriella Thesa Widiari)