Amsal Sitepu Sebut Vonis Bebas Kemenangan Pejuang Ekonomi Kreatif

Amsal Christy Sitepu berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah sidang vonis. (Dokumentasi/ Metro TV)

Amsal Sitepu Sebut Vonis Bebas Kemenangan Pejuang Ekonomi Kreatif

Silvana Febiari • 1 April 2026 12:53

Medan: Terdakwa korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut) Amsal Christy Sitepu resmi divonis bebas. Sambil terisak, ia mengatakan putusan ini merupakan kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif.

"Terima kasih buat teman-teman semuanya, air mata ini air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan buat Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," kata Amsal usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 1 April 2026. 

Amsal menyatakan kebebasan ini bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun, ini merupakan kebebasan untuk semua insan kreatif agar tetap bebas berkarya. 
 


"Saya mau berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Amsal juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian khusus kepada seluruh pekerja ekonomi kreatif. Dia percaya ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif. 

"Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," ucapnya. 

Tak hanya itu, Amsal juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Hinca Panjaitan selaku anggota. Pasalnya, mereka telah mendampingi dan membantunya mendapat keadilan ini. 

"Saya juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI terkhusus untuk Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan anggota, khusunya Bapak Hinca Panjaitan yang telah mendampingi saya, yang telah menjamin dan membantu saya mendapatkan keadilan ini, terima kasih bapak-bapak," tutup Amsal. 


Sidang vonis kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). (Dokumentasi/ Metro TV)


Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu, 1 April 2026. 

Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa. Namun, Amsal bercerita, dalam proposal tersebut termuat rincian biaya ide senilai Rp2 juta dan biaya lain seperti cutting dan editing senilai masing-masing Rp1 juta. Namun, auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai poin-poin itu seharusnya nol rupiah.

Pada kasus ini, Amsal pejabat sebagai Direktur CV Promiseland yang dipercaya menggarap proyek tersebut. Kasusnya menjadi sorotan lantaran diduga ada kejanggalan proses hukum. Bahkan, hingga menyedot perhatian Komisi III DPR.

Amsal menceritakan bahwa ide pembuatan video profil desa tersebut muncul pada 2019 saat sektor ekonomi kreatif lumpuh akibat lockdown. Dengan modal keahlian profesional, ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta per desa. 

Menurut Amsal, angka itu sangat murah mengingat risiko kerja di lapangan. Termasuk kehilangan unit drone yang jatuh saat proses pengambilan gambar.

Singkatnya, proposal pengajuan pembuatan video profil desa itu disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022 menggunakan dana desa. 

Setidaknya ada 20 desa di empat kecamatan yang sepakat, yakni Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran. Sesuai pengajuan di proposal, biaya pembuatan video profil desa sekitar Rp30 juta per desa

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)