Seorang pemulung mengambil sampah plastik di salah satu titik tempat penampungan sementara (TPS) mobile di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.
DLH Mataram Tunda Kenaikan Tarif Restribusi Sampah
Silvana Febiari • 31 March 2026 16:19
Mataram: Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunda rencana kenaikan tarif retribusi sampah tahun 2026 dari Rp5.000 menjadi Rp10.000. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi mengatakan, sektor retribusi sampah hingga kini belum memenuhi target yang ditetapkan.
"Berdasarkan data terbaru, pencapaian retribusi baru menyentuh angka Rp6 miliar, atau 50 persen dari target tahunan sebesar Rp12 miliar," katanya, dilansir dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah mengamanatkan kenaikan tarif menjadi Rp10.000, saat ini tarif yang diberlakukan masih menggunakan tarif lama yakni Rp5.000 per pelanggan.
Retribusi sampah tersebut dibayarkan melalui PTAM Giri Menang Mataram, yang mengumpulkan pembayaran sekaligus dari setiap pelanggan. Denny mengatakan, penundaan kenaikan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah akibat situasi global yang tidak menentu.
"Kami merasa terlalu berisiko untuk memaksakan kenaikan tarif di tengah situasi saat ini. Apalagi isu krisis global," ujarnya.

Ilustrasi sampah. Foto: Metrotvnews/Roni Kurniawan
Kendati diakui Denny, penyebab utama tidak tercapainya target retribusi sampah tahun 2025 sebesar Rp12 miliar, adalah keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif retribusi.
Pada tahun 2025, target retribusi sampah ditetapkan sebesar Rp12 miliar, naik dari Rp6 miliar di tahun sebelumnya, seiring rencana kenaikan tarif. Namun seiring berjalannya waktu, tarif tersebut tidak jadi dinaikkan, bahkan hingga tahun 2026.
"Jika tarif kami naikkan tahun ini, target bisa saja tercapai. Tapi apa iya, kami naikkan di tengah situasi saat ini," ungkapnya.
Untuk tahun ini, tambahnya, target retribusi sampah dipastikan tetap berada di angka Rp12 miliar. Realisasinya diprediksi akan sulit tercapai selama penyesuaian tarif sesuai Perda terbaru belum diimplementasikan sepenuhnya.