Soroti Hak Tanah hingga Keadilan Fiskal, Penguatan Substansi RUU Perkoperasian Didorong

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) audiensi dengan Fraksi Partai Demokrat DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026. Istimewa

Soroti Hak Tanah hingga Keadilan Fiskal, Penguatan Substansi RUU Perkoperasian Didorong

Whisnu Mardiansyah • 1 April 2026 22:49

Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) menyoroti sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Isu-isu tersebut meliputi pengakuan hak milik atas tanah bagi koperasi hingga perlakuan fiskal yang dinilai belum adil. 

Ketua Harian FORKOPI, Kartiko Adi Wibowo, mengatakan pembahasan RUU Perkoperasian saat ini berada pada fase penting yang akan menentukan arah kebijakan koperasi ke depan. Ia menilai, sejumlah perubahan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menunjukkan adanya pergeseran substansi yang perlu dicermati secara serius.

“Dari total 2.618 DIM, terdapat 58 persen tetap, 21 persen diubah, 12 persen penambahan, dan 8 persen dihapus. Ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang harus dikritisi agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi,” ujar Kartiko dalam audiensi dengan Fraksi Partai Demokrat DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Menurut dia, salah satu isu mendasar yang perlu ditegaskan dalam RUU tersebut adalah pengakuan koperasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak milik atas tanah. Tanpa pengakuan tersebut, koperasi dinilai akan menghadapi kendala dalam pengembangan usaha dan akses terhadap pembiayaan.

“Pengakuan hak milik atas tanah bagi koperasi bukan bentuk keistimewaan, melainkan kepastian hukum. Ini penting untuk memperkuat posisi koperasi dalam sistem ekonomi nasional,” katanya.
 


Selain itu, FORKOPI juga mendorong agar sistem tanggung renteng diakomodasi secara normatif dalam undang-undang. Kartiko menyebut, skema tersebut telah terbukti efektif dalam menjaga disiplin anggota sekaligus memperkuat solidaritas dalam koperasi.

“Sistem tanggung renteng bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi cerminan nilai gotong royong dan tanggung jawab kolektif yang menjadi fondasi koperasi,” ujarnya.

FORKOPI juga menekankan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara koperasi. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan karakter koperasi yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian internal.

“Penyelesaian masalah seharusnya didahulukan melalui mekanisme internal berbasis kesepakatan. Jalur hukum formal menjadi opsi terakhir,” kata Kartiko.

Di sisi lain, FORKOPI menyoroti perlakuan fiskal terhadap koperasi yang dinilai belum mencerminkan keadilan. Kartiko menilai, selisih hasil usaha dari transaksi antaranggota tidak seharusnya diperlakukan sebagai objek pajak karena bukan merupakan laba komersial.

“Selama ini negara memberikan berbagai insentif pajak kepada badan usaha besar, termasuk tax holiday. Sementara koperasi yang berbasis anggota justru masih dibebani pajak atas transaksi internal. Ini menimbulkan ketidakadilan fiskal,” ujarnya.

FORKOPI pun mengusulkan agar sejumlah DIM yang sebelumnya dihapus, khususnya terkait penguatan aspek fiskal koperasi, dapat dikembalikan dalam pembahasan RUU. Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian masukan masyarakat terhadap proses legislasi RUU Perkoperasian yang tengah dibahas DPR RI.

FORKOPI berharap, substansi undang-undang yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab tantangan modernisasi, tetapi juga tetap menjaga jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)