Ilustrasi infrastruktur telekomunikasi. Dokumentasi/ istimewa
Teknologi 5G Berkembang, Kebutuhan Menara Telekomunikasi di Badung Diproyeksi 1.000 Unit
Whisnu Mardiansyah • 16 September 2026 18:59
Badung: Kebutuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit. Hal ini seiring perkembangan teknologi serta meningkatnya penggunaan layanan komunikasi dan digital oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Indra Gunawan mengatakan kebutuhan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menyikapi persoalan menara telekomunikasi di Badung. Apalagi, Badung merupakan salah satu kawasan wisata dengan aktivitas berskala internasional.
“Dengan konteks saat ini yang sudah menggunakan 4G dan 5G, perkiraan kami wilayah Badung membutuhkan cakupan lebih dari 1.000 menara. Ketentuan mengenai jumlah menara juga sudah tidak bisa dilihat dengan pola lama,” ungkap Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 September 2026.
Ia menjelaskan kebutuhan menara telekomunikasi amat penting di daerah wisata seperti Kabupaten Badung. Gangguan terhadap jaringan telekomunikasi dapat berpengaruh langsung terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang kini bergantung pada konektivitas digital. Kondisi tersebut dapat menyentuh kebutuhan komunikasi maupun transaksi yang dilakukan secara elektronik.
“Bayangkan jika tiba-tiba masyarakat tidak bisa melakukan transaksi digital, tidak bisa menjawab wartawan, atau mengalami kesulitan berkomunikasi. Hal tersebut merupakan persoalan mendasar,” ujarnya.
Menurut Indra, besarnya dampak gangguan jaringan berpotensi baru dirasakan ketika layanan komunikasi mengalami kendala. Ia berharap masyarakat tidak perlu terlebih dahulu mengalami gangguan layanan untuk memahami konsekuensi yang dapat muncul dari jika menara dibongkar.
“Begitu kondisi itu terjadi, masyarakat mungkin baru menyadari besarnya persoalan. Masalahnya, industri tidak ingin sampai masyarakat terdampak hanya karena mereka tidak memahami sengketa yang sedang berlangsung,” katanya.
Indra juga mendorong adanya informasi kepada publik mengenai kemungkinan kondisi yang terjadi apabila layanan jaringan telekomunikasi mengalami gangguan selama beberapa hari. Menurutnya, gambaran mengenai kondisi tersebut dapat membantu masyarakat memahami dampak yang mungkin timbul apabila sejumlah menara dibongkar.
“Daripada masyarakat merasakan dampaknya terlebih dahulu, mungkin perlu disampaikan kepada publik seperti apa kondisi ketika sinyal hilang selama beberapa hari. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami secara nyata seperti apa dampak pembongkaran menara,” kata Indra.

Menara BTS. Foto: MI/Susanto
Aspimtel hingga kini belum melakukan simulasi dengan menonaktifkan sejumlah menara untuk mengetahui secara langsung dampak yang muncul apabila pembongkaran menara dilakukan. Meski belum memiliki hasil simulasi, Indra menilai potensi terdampaknya lebih dari separuh jumlah menara menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.
“Kami dari asosiasi belum sampai sejauh itu untuk melakukan simulasi atau pengetesan. Tetapi memang persoalan ini sangat serius karena lebih dari 50 persen menara berpotensi terdampak,” kata Indra.
Persoalan menara telekomunikasi di Badung saat ini berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim melarang Pemerintah Kabupaten Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.
Indra menilai putusan ini perlu dilihat kembali dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan konektivitas saat ini. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi dan digital terus meningkat sehingga aspek persaingan usaha juga perlu diperhatikan.
“Jangan lupa bahwa perjanjian tersebut dibuat pada 2007. Saat itu kondisi teknologi masih sangat berbeda dengan sekarang. Lebih dari 50 persen dari jumlah menara tersebut juga bukan milik pihak yang berperkara dengan pemerintah daerah, tetapi menurut keputusan pengadilan harus dibongkar. Karena itu, pola pikir kita jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi siapa yang menang dan siapa yang kalah,” tegas Indra.