mesin insinerator pengolah sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Baturengat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Istimewa
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Insinerator di TPS Baturengat Bandung
Roni Kurniawan • 4 February 2026 17:06
Bandung: Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua mesin insinerator pengolah sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Baturengat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan setelah hasil pengujian menunjukkan emisi yang dihasilkan melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
Berdasarkan pantauan, dua insinerator berwarna hijau tersebut telah dilapisi plastik dan dipasangi garis polisi (police line), sehingga tidak lagi dapat dioperasikan. Aktivitas pengolahan sampah dengan teknologi pembakaran pun dihentikan sementara.
Pengelola TPS Baturengat, Risman, mengatakan pihaknya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan KLHK. Risman mengaku tidak mengetahui secara persis alasan alat tersebut disegel.
“Untuk alasan penyegelan ini saya tidak tahu persis. Kami hanya mengikuti arahan dari Pak Menteri. Sejak keputusan itu keluar, insinerator sudah off,” ujar Risman di lokasi, Rabu, 4 Februari 2026.
Risman menuturkan, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, penyegelan dilakukan karena persoalan emisi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Katanya karena emisi di atas baku mutu. Kemarin sudah dilakukan uji emisi ulang oleh Sucofindo, dan tim dari ITB juga sempat datang. Uji emisi ulang sudah selesai,” sahut Risman.
Penyegelan dua insinerator tersebut berdampak pada pengolahan sampah di TPS Baturengat. Sampah rumah tangga kembali menumpuk karena tidak dapat dimusnahkan menggunakan teknologi termal.
“Insinerator ini sudah beroperasi hampir satu setengah tahun. Dalam satu bulan bisa mengolah sekitar 150 ton sampah residu. Dua unit ini berarti sebanyak itu sampah yang biasanya bisa dimusnahkan,” tandas Risman.

Ilustrasi Sampah. Antara
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, membenarkan penyegelan dilakukan untuk mencegah operasional fasilitas yang melanggar ketentuan lingkungan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ambang batas emisi melebihi ketentuan,” kata Salman.
Salman menjelaskan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan surat tertanggal 19 Januari 2026 yang memerintahkan penghentian seluruh pengolahan sampah menggunakan teknologi termal di Kota Bandung.
“Yang disegel adalah insineratornya. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat unit insinerator dipasangi segel plastik dan police line sebagai bentuk pengamanan agar tidak dioperasikan,” ungkap Salman.