Suasana penggerebekan praktik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty di sebuah hotel di Jakarta. (MGN/Dody Soebagio)
Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 11:34
Jakarta: Polisi mengungkap alat dan produk kecantikan yang digunakan klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty tidak memiliki izin. Produk-produk kecantikan di klinik ilegal itu dipasok dari Korea dan Jerman.
"Produsennya Korea sama Jerman," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.
Syarifah mengatakan produk yang digunakan tersebut seharusnya disertai resep dokter. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar produk tersebut.
"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (Koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yang dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan itu dilakukan buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: Polisi Tegaskan Praktik Ria Agustina Tak Sesuai Kompetensi |