Produk Kecantikan di Klinik Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman

Suasana penggerebekan praktik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty di sebuah hotel di Jakarta. (MGN/Dody Soebagio)

Produk Kecantikan di Klinik Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman

Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 11:34

Jakarta: Polisi mengungkap alat dan produk kecantikan yang digunakan klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty tidak memiliki izin. Produk-produk kecantikan di klinik ilegal itu dipasok dari Korea dan Jerman.

"Produsennya Korea sama Jerman," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.

Syarifah mengatakan produk yang digunakan tersebut seharusnya disertai resep dokter. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar produk tersebut.

"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (Koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan itu dilakukan buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.
 

Baca juga: Polisi Tegaskan Praktik Ria Agustina Tak Sesuai Kompetensi

Ria sudah menjalankan praktik kecantikan ini selama sekitar 5 tahun. Ria bukan lulusan kesehatan atau tenaga medis, melainkan sarjana perikanan.

Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah. Tersangka RA berdomisili di Malang, Jawa Timur.

Ria ditangkap setelah melakukan praktik kepada 7 pasiennya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 . Ia memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya. 

Ria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)