ilustrasi medcom.id
Daviq Umar Al Faruq • 12 December 2024 14:13
Malang: Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Jika mengacu pada kebijakan itu, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang pada 2025 mendatang bakal naik menjadi Rp3,5 juta.
Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp3.309.144. Angka UMK itu naik sebanyak 3 persen dari tahun sebelumnya. Jika kebijakan 6,5 persen ditetapkan pada 2025 mendatang, maka UMK Kota Malang diperkirakan bakal naik menjadi Rp3.524.239.
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyebutkan Dewan Pengupahan Kota Malang telah menyepakati kenaikan UMK Kota Malang 2025 sebesar 6,5 persen. Dewan Pengupahan ini rerdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, organisasi buruh, dan asosiasi pengusaha.
"Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi," kata Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, Kamis, 12 September 2024.
Baca: Pemprov Jatim Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen |