Perdana Menteri Anthony Albanese apresiasi pemulangan tahanan Bali Nine. Foto: EFE-EPA
Fajar Nugraha • 16 December 2024 10:04
Sydney: Setelah menjalani hukuman penjara lebih dari 19 tahun di Indonesia, lima anggota tersisa dari kelompok penyelundup narkoba asal Australia, "Bali Nine" akhirnya dipulangkan ke Australia. Pemulangan dilakukan pada Minggu 15 Desember 2024 melalui kesepakatan bilateral antara kedua negara.
Pemerintah Australia mengonfirmasi bahwa lima warganya, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj, telah kembali ke tanah air. Kelimanya merupakan anggota kelompok "Bali Nine" yang ditangkap pada 2005 ketika mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg heroin dari Bali ke Australia.
"Kelima warga Australia ini telah menjalani hukuman lebih dari 19 tahun di Indonesia. Kini, saatnya mereka kembali ke rumah," ujar Perdana Menteri Anthony Albanese dalam pernyataan resmi, seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin 16 Desember 2024.
Proses pemulangan berlangsung pada Minggu 15 Desember 2024 pagi, di mana kelimanya dipindahkan dari Bali ke Darwin dengan status tahanan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada pengampunan yang diberikan kepada mereka.
Dua pemimpin kelompok ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi pada 2015, yang sempat memicu ketegangan diplomatik antara kedua negara. Australia bahkan menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.
Sementara itu, satu anggota kelompok meninggal karena kanker pada 2018, dan satu-satunya perempuan dalam kelompok ini dibebaskan di tahun yang sama.
Perdana Menteri Albanese menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas kerjasamanya dalam memfasilitasi pemulangan ini atas dasar kemanusiaan.
"Langkah ini mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan saling menghormati antara kedua negara," tambah Albanese.
Albanese juga berharap kelima orang tersebut dapat melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi mereka di Australia.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemulangan ini sebagai langkah yang ‘bersifat timbal balik’ atau resiprokal. Ia menjelaskan bahwa jika suatu saat pemerintah Indonesia meminta pemindahan tahanan Indonesia dari Australia, maka pemerintah Australia berkewajiban untuk mempertimbangkan permintaan tersebut.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kelima mantan tahanan tersebut dilarang seumur hidup untuk kembali ke Indonesia. Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan Australia terkait status hukum kelima orang itu setelah mereka tiba di negaranya.
Proses repatriasi ini didahului oleh pertemuan antara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta awal bulan ini. Dalam pertemuan tersebut, Yusril menyerahkan proposal resmi untuk pemulangan tanpa melibatkan pertukaran tahanan. (Muhammad Reyhansyah)