Pengemudi Mercy di Surabaya Mabuk dan Tabrak Petugas Kebersihan Hingga Tewas

Polrestabes Surabaya merilis kasus tabrak lari di kawasan Kenjeran. Dokumentasi/ Istimewa

Pengemudi Mercy di Surabaya Mabuk dan Tabrak Petugas Kebersihan Hingga Tewas

Amaluddin • 25 December 2024 13:34

Surabaya: Polrestabes Surabaya menetapkan Septian Uki Wijaya (SUW), 28, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di enam lokasi di Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Selasa, 24 Desember 2024. Bahkan satu korban tabrak lari yang merupakan petugas bersihan dinyatakan meninggal akibat kecelakaan tersebut.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazulrrahman, Rabu, 25 Desember 2024.
 

Baca: Jenazah Dua Korban Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang Sudah Diambil Keluarga
 
Arif menjelaskan mobil Mercedes-Benz hitam tipe 300 yang dikemudikan SUW menabrak enam kendaraan, terdiri dari tiga mobil, dua sepeda motor, dan satu sepeda yang dikendarai Prasetya Ningsih, 63 tahun. Prasetya Ningsih dinyatakan meninggal pagi ini.

"Total korban dalam kejadian ini berjumlah sembilan orang, dengan rincian satu korban meninggal dunia, empat luka berat, tiga luka ringan, dan satu korban mengalami kerusakan kendaraan saja," jelasnya.

Kata Arif tersangka SUW baru pulang dari sebuah pertemuan dengan temannya di salah satu kafe di wilayah Pakuwon, Surabaya Timur. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

"Kesalahan tersangka adalah mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Saat diperiksa, dalam darahnya terdapat 0,16 miligram alkohol per liter darah," ungkapnya.

Hal tersebut berarti tersangka berada di bawah pengaruh alkohol yang tinggi, yang tentu sangat memengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik, dan persepsi pengendara. Dalam kondisi tersebut, pengendara tidak boleh mengendarai kendaraan.

"Ke depan, kita akan memasukkan orang yang berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagai kategori kejahatan lalu lintas dengan pasal 311, yaitu berkendara dalam kondisi yang membahayakan," jelasnya.

Setelah menjelaskan perkembangan kasus tersebut, tersangka SUW muncul di hadapan para wartawan dengan kepala tertunduk dan tangan terborgol. Ia mengakui kesalahannya dan menyesali kelalaiannya.

"Dengan tulus saya memohon maaf kepada korban dan keluarga korban atas kecerobohan saya yang tidak bertanggung jawab hingga menyebabkan kematian dan luka-luka," ucapnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)