Ketua RT di Bantul Minta Rp1,5 Juta Kepada Warga Baru

Ilustrasi. Medcom.id

Ketua RT di Bantul Minta Rp1,5 Juta Kepada Warga Baru

Medcom • 23 July 2024 13:05

Bantul: Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus ni viral melalui media sosial X dan instagram bernama akun @Merapi_uncover.

Akun media sosial itu mengunggah keluhan seorang warga dari Kecamatan Wirobrajan yang pindah ke Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan tiga bulan silam. Warga tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta dari pengurus RT setempat dengan dalih administrasi.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan tindakan meminta uang kepada warga yang baru tinggal tak bisa dibenarkan.

"Itu jelas ilegal. Tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan yang mengatur hal itu," kata Abdul Halim di Bantul, Selasa, 23 Juli 2024. 
 

Baca: Polresta Sleman Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
 
Abdul Halim mengatakan perpindahan penduduk di wilayahnya disyaratkan mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Di luar hal itu, termasuk permintaan uang, merupakan hal ilegal. 

"Kalau ada pungutan-pungutan dari manapun yang tidak diatur oleh peraturan perundangan berarti ilegal, pungutan itu tidak sah," jelasnya.

Ia menyatakan bakal menelusuri kasus dugaan pungli itu ke perangkat desa setempat. Ia mengatakan kasus dugaan pungli itu bisa berkonsekuensi pada ranah hukum. 

"Kami validasi dulu informasi itu dan mengingatkan kepada seluruh warga untuk tidak melakukan pungutan-pungutan liar karena bisa berakibat hukum," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)