Sosialisasi UU Pesantren di Pondok Pesantren Al-Basyariyah. Istimewa.
Arga Sumantri • 21 November 2024 21:55
Bandung: Majelis Masyayikh menegaskan komitmen memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang strategis melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kali ini, sosialisasi digelar di Pondok Pesantren Al-Basyariyah, Bandung, Jawa Barat, dan diikuti 100 pimpinan pondok pesantren.
"Sosialisasi ini merupakan momentum penting bagi pesantren untuk semakin memantapkan posisinya sebagai lembaga pendidikan unggulan di Indonesia. Serta wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengafirmasi hak-hak pesantren," kata Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024.
Majelis Masyayikhmenyampaikan tiga prinsip utama yang menjadi landasan UU Pesantren. Yaitu rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan).
Ia menegaskan UU ini merupakan bukti negara resmi merekognisi dan mengakui pesantren, Sekaligus, memperjelas landasan hukum bagi pesantren.
"Negara hadir menjamin bahwa ijazah atau syahadah dari pesantren setara dan tidak boleh ada lagi pendidikan yang ada di Indonesia menolak karena disebut dari pesantren," tegas dia.
Baca juga: Menekraf Ajak Santri Sebarkan Konten Positif |