Majelis Masyayikh Tegaskan Komitmen Bentuk Generasi Santri Berdaya Saing

Sosialisasi UU Pesantren di Pondok Pesantren Al-Basyariyah. Istimewa.

Majelis Masyayikh Tegaskan Komitmen Bentuk Generasi Santri Berdaya Saing

Arga Sumantri • 21 November 2024 21:55

Bandung: Majelis Masyayikh menegaskan komitmen memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang strategis melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kali ini, sosialisasi digelar di Pondok Pesantren Al-Basyariyah, Bandung, Jawa Barat, dan diikuti 100 pimpinan pondok pesantren.

"Sosialisasi ini merupakan momentum penting bagi pesantren untuk semakin memantapkan posisinya sebagai lembaga pendidikan unggulan di Indonesia. Serta wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengafirmasi hak-hak pesantren," kata Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024. 

Majelis Masyayikhmenyampaikan tiga prinsip utama yang menjadi landasan UU Pesantren. Yaitu rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan).

Ia menegaskan UU ini merupakan bukti negara resmi merekognisi dan mengakui pesantren, Sekaligus, memperjelas landasan hukum bagi pesantren.

"Negara hadir menjamin bahwa ijazah atau syahadah dari pesantren setara dan tidak boleh ada lagi pendidikan yang ada di Indonesia menolak karena disebut dari pesantren," tegas dia.
 

Baca juga: Menekraf Ajak Santri Sebarkan Konten Positif

Majelis Masyayikh menekankan pentingnya menjaga kekhasan pesantren sebagai pusat pendidikan berbasis moderasi. Pesantren dinilai harus terus menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi yang tidak hanya berakhlak mulia, tetapi juga kompetitif dalam menghadapi tantangan global.

"Dengan hadirnya UU ini harus menjadi semangat dunia pesantren untuk lebih aktif dan hebat lagi mengelola pesantren. UU ini sama sekali tidak intervensi kekhasan pesantren, melainkan bagaimana kesetaraan pesantren sebagai pendidikan nasional," ungkap Muhyiddin.

Anggota Majelis Masyayikh Abdul Aziz Affandy menyoroti soal dana abadi pesantren. Ia mengatakan program yang jadi bagian dana abadi pendidikan ini kembali diangkat sebagai solusi potensial untuk mendukung pendidikan santri. Baik di dalam negeri maupun yang melanjutkan studi di luar negeri.

"Majelis Masyayikh punya kewajiban bersama kementerian untuk mengawal penggunaan dana abadi pesantren. Misal ada guru/ustaz mau melanjutkan studi ke Mesir misalnya, negara wajib hadir untuk membiayai itu," kata Affandy.

Affandy menekankan kesejahteraan guru pesantren perlu diperhatikan. Ia menyebut banyak kasus upah guru pesantren tidak dibayarkan karena kurangnya pendanaan. Dukungan pembiayaan pesantren dapat dikonsultasikan kepada pemerintah daerah setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)