Dewan Redaksi Media Group Ade Alawi. MI/Ebet
Media Indonesia • 7 May 2024 06:20
EKSISTENSI organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam sejarah perjuangan bangsa tak bisa dielakkan lagi. Kehadiran mereka hingga kini masih terus dirasakan masyarakat.
Mereka hadir membentengi dan memberdayakan masyarakat serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contohnya ialah dua ormas terbesar di Tanah Air, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Juga banyak lagi ormas yang bercorak keagamaan dan nasionalis memiliki peran yang sama.
NU memiliki anggota sekitar 90 juta jiwa lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344 Hijriah. NU kini berusia satu abad. Pembentukan NU tak bisa lepas dari peran sejumlah ulama besar, yakni KH Hasyim Asy'ari, KH Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri.
Sementara itu, Persyarikatan Muhammadiyah yang diperkirakan beranggotakan sekitar 60 juta jiwa lahir di Kauman Yogyakarta pada 18 November 1912 atau 8 Dzulhijjah 1330 Hijriah. Pendiri Muhammadiyah ialah seorang kiai yang dikenal alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni KH Ahmad Dahlan, yang memiliki nama kecil Muhammad Darwisy.
Keberadaan ormas wabil khusus ormas keagamaan menjadi bahan perbincangan setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan.
"Di saat Indonesia ini belum merdeka emang siapa yang memerdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer di 1948 yang membuat fatwa jihad emang siapa? Emang konglomerat? Perusahaan? Yang buat tokoh agama," ungkap Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Bahlil bukan orang yang pertama yang mengatakan pemerintah akan memberikan IUP kepada ormas keagamaan. Pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang mengatakan IUP bekas badan usaha swasta yang diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) viral di media sosial. "Pemerintah Pak Jokowi sudah mencabut 2.600 izin tambang dari swasta-swasta dan sudah diberikan, pertama ke PBNU. Itu pancing-pancing yang akan dibagi," tutur Prabowo dalam Diskusi Bersama Perwakilan Kiai Kampung Se-Indonesia di Malang, Sabtu, 18 November 2023.
Obral IUP ke ormas, terutama ormas keagamaan, ditengarai sejumlah pihak sebagai bagian dari strategi kampanye untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilpres 2024. Pasalnya, ormas keagamaan jauh dari dunia pertambangan sehingga teramat aneh jika memperoleh jatah IUP.
Namun, pemerintah pantang mundur. Pada 16 Oktober 2023 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Menurut Pasal 4 dalam perpres tersebut, kriteria ormas yang akan mendapatkan IUP ialah berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi ormas yang diselenggarakan pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas, dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Baca Juga:
Ribuan Buruh Tambang di Babel Terancam Kena PHK |