Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 26 October 2023 08:50
Denpasar: Satu keluarga asal Yordania jadi pengemis di Bali karena kehabisan uang. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial AS (suami) dan FA (istri) serta seorang balita. Awalnya pasangan ini mengemis di kawasan Kuta dan Seminyak.
Akibat tindakan ini, pasangan suami istri ini diamankan oleh SatPol PP Kabupaten Badung.
Kepala SatPol PP Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Surya Negara, membenarkan jika anggotanya mengamankan pasangan WNA bersama balita karena mengemis. Ia menegaskan jika anggotanya tidak tebang pilih dalam penegakan aturan di Badung.
"Intinya, bukan karena mereka WNA yang mengemis kita tangkap. Tetapi semua orang yang mengemis di jalanan akan kita tindak. Kita perlakukan sama," kata Surya saat dikonfirmasi Kamis pagi, 26 Oktober 2023.
Dia mengatakan jika tindakan mengemis di Kabupaten Badung melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1). Ia mengaku pasangan suami istri yang mengemis tersebut sangat viral di berbagai platform media sosial.
Petugas akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan asal Kanada tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak SatPol PP Kabupaten Badung akhirnya menyerahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk diproses selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Suhendra, menjelaskan pihaknya sudah menerima penyerahan pasangan suami istri asal Yordania bersama balitanya yang mengemis di Bali.
"Terkait berita viral dan pengaduan masyarkat mengenai adanya WNA yang mengemis, Satpol PP Badung kemudian melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (Lk,25), FA (Pr, 21) serta satu anaknya yang masih balita. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.
Suhendra menambahkan Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
"Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," ujar Suhendra.