RI-Singapura Terapkan Perjanjian Layanan Ruang Udara, Pertahanan dan Ekstradisi

Ilustrasi penerbangan. (Medcom.id)

RI-Singapura Terapkan Perjanjian Layanan Ruang Udara, Pertahanan dan Ekstradisi

Willy Haryono • 23 March 2024 08:40

?Jakarta: Indonesia dan Singapura telah memberlakukan tiga perjanjian secara serentak pada 21 Maret 2024, yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Jumat, 22 Maret 2024, DCA terlebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara.

Sedangkan Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022.

Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, DCA melalui UU No. 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.

Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral Indonesia-Singapura dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa perjanjian FIR merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulauan Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura. Untuk penerbangan internasional seperti dari Hongkong tujuan Jakarta, ketika melintas di Perairan Natuna yang merupakan kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangan Singapura, kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.

Baca juga:  Indonesia Ambil Alih Ruang Udara dari Singapura, Eks Kasau: Capaian Spektakuler

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)