Polda Riau Tangkap 3 Rekan Mahasiswi Penabrak IRT Hingga Tewas

Mahasiswi tersangka penabrak ibu hingga tewas di Pekanbaru. Metro TV

Polda Riau Tangkap 3 Rekan Mahasiswi Penabrak IRT Hingga Tewas

Fitra Asrirama • 7 August 2024 09:45

Pekanbaru: Polisi menangkap tiga teman mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam pesta narkoba sebelum terjadi kecelakaan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap wanita berinisial ST di sebuah biro travel, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Saat ditangkap, ST mengaku akan pergi ke Padang Sidempuan, Sumatra Utara.

Wanita 21 tahun ini adalah salah satu teman tersangka Marisa Putri yang ikut pesta narkoba di tempat hiburan malam. ST langsung dibawa ke Markas Polda Riau dan dilakukan tes urine. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan ST negatif mengonsumsi narkoba.
 

Baca: Ikut Pesta Narkoba, Polda Riau Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak Ibu Hingga Tewas

"ST ikut pesta minuman keras dan narkoba bersama Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga Renti Marningsih hingga tewas, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Polda Riau juga sudah menangkap dua teman tersangka lain, berinisial AEP dan RS," kata Manang di Pekanbaru, Rabu, 7 Agustus 2024.

Polda Riau masih memburu dua teman Marisa Putri yang diduga memberi narkoba kepada tersangka. Marisa pulang dari sebuah tempat hiburan saat subuh dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, Sabtu, 3 Agustus lalu. Marisa dinyatakan positif mengonsumsi narkoba sebelum kecelakaan. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)