Pelayanan tekni PLN. Dok/Lampost.co
medco • 6 June 2024 14:26
Bandar Lampung: Blackout atau padamnya arus listrik yang terjadi di beberapa provinsi di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) termasuk Lampung, dinilai memicu kerugian ekonomi masyarakat. Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
“Terutama untuk sektor usaha dan industri,” ujar Tulus, Kamis,6 Juni 2024.
Lanjut Tulus dari sisi regulasi sudah ada dasar untuk PLN memberikan kompensasi kepada konsumennya jika terjadi gangguan pemadaman yang melebihi batas toleransi.
Karena itu, PLN harus memastikan kejadian tersebur tidak akan terulang kembali denga mencari penyebabnya.
Menurut Tulus, jika konsumen ingin menuntut kerugian yang lebih tinggi dari regulasi yang sudah ada. Masyarakat atau konsumen bisa melakukan gugatan, seperti class action di pengadilan. “Untuk class action harus menghitung kerugian materiil dan immateriil,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung akan memanggil PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, terkait blackout yang terjadi di Lampung sejak 4 Juni 2024 lalu. Pemanggilan tersebut karena semua sektor di Lampung terdampak, apalagi sektor ekonomi.
Baca: PLN Klaim 100 Persen Listrik Pelanggan di Riau Telah Pulih usai Sumatra Black Out |