Seluruh Pihak Diminta Waspadai Hoaks Jelang Hari H Pilkada Jakarta

Ilustrasi Pilkada 2024/MI

Seluruh Pihak Diminta Waspadai Hoaks Jelang Hari H Pilkada Jakarta

M Sholahadhin Azhar • 10 November 2024 21:52

Jakarta: Seluruh pihak diminta mewaspadai hoaks atau kabar bohong, menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menyebar hoaks untuk menjatuhkan salah satu kandidat.  

"Hal itu jelas membuat keresahan dan keonaran di masyarakat,” kata juru bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aris Setiawan Yodi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 November 2024. 

Menurut dia, pencegahan hoaks menjadi tugas seluruh pihak. Aris menegaskan tim pemenangan Pramono-Rano tak memberi ruang untuk produksi dan penyebaran berita bohong. Aris menyebut tim pemenangan fokus pada promosi terkait gagasan baik dari paslon yang diusung.
 

Baca: RK Klaim Didukung Prabowo, Pramono: Kalau Saya Didukung Allah

Aris mencontohkan hoaks teranyar yang menyerang pasangan Pramono-Rano. Yakni, terkait penggerebekan yang dinarasikan negatif dan menyerang tim pemenangan Pramono-Rano.

Narasi yang diunggah, yakni tumpukan duit puluhan miliar terkait mafia judi, dan dinarasikan berkaitan dengan tim pemenangan. Bahkan, lebih spesifik menyerang personal.

“Itu jelas berita bohong atau hoax. Ketua Tim Konten Media Sosial (Bidang Media) Pangeran Siahaan saat ini sedang rapat dengan saya dan tim pemenangan untuk membahas kampanye damai menjelang hari H pemilihan,” kata Aris.

Menurut Aris, Tim Pemenangan Pramono-Rano fokus untuk menghadirkan keceriaan dan riang gembira di media sosial (medsos) menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta. Atas beredarnya video dengan narasi hoax tersebut Aris meminta masalah itu diusut tuntas Polisi dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami meminta Tim Cyber Polri dan juga Kejagung untuk bergerak memproses dan mengklarifikasi itu video kapan dan terkait apa,” kata Aris. 

Selain itu, kata Aris, Tim Cyber Polri dan Kejagung juga harus menindak secara tegas pengupload dan penyebar kabar bohong dan fitnah tersebut. Jangan sampai ada pembiaran.

"Saya percaya Polri dan Kejagung dapat bertindak secara profesional dan adil dalam memberantas hoax ini,” kata Aris. 

Aris mengatakan, Tim Kampanye Pramono-Rano berharap semua pihak untuk fokus mempromosikan gagasan baik. Jangan sampai, hal tersebut dicemari upaya penyebaran hoaks.

Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifi menambahkan, penyebaran hoaks melanggar ketentuan Pasal 27 A dan Pasal 28 ayat (3)  UU ITE. Dia menyebut, penyebar hoaks dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal Penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

“Tim Hukum dan Advokasi Mas Pram Bang Doel telah berkonsultasi dan melaporkan penyebaran video dan narasi hoaks tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kami akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Berita Bohong dan hoaks Pilkada Jakarta,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)